Categories: BANDA ACEHHukumNEWS

Gelapkan Proyek Barang Bansos Baitul Mal, Seorang Warga Banda Aceh Ditahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh melakukan penahanan terhadap seorang tersangka penggelapan pengadaan barang bantuan sosial Dinas Baitul Mal Provinsi Aceh.

Kasus penggelapan pengadaan barang bantuan sosial yang dilakukan oleh tersangka AM (33) warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh tersebut terjadi pada hari Minggu (1/3) silam di jalan Bintara Pineung gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh yang dilaporkan oleh Ulya (53) seorang kontruksi di Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M. Taufiq, SIK mengatakan tindak pidana penggelapan tersebut dilaporkan oleh korban pada hari Sabtu, (14/3/2020) sesuai dengan list barang pengadaan.

“Tersangka AM, mulanya membeli barang berupa perlengkapan rumah dan industri kecil untuk pengadaan barang bantuan sosial Dinas Baitul Mal Provinsi Aceh dan saat itu tersangka bekerjasama dengan korban sebagai kordinator penyaluran barang – barang tersebut,” ucap Kasatreskrim didampingi Kanit Pidum M. Hadimas, S.Trk, Senin (15/6/2020).

Kemudian, korban dan tersangka telah melakukan perjanjian pengadaan dan juga telah diberikan kepercayaan oleh korban, lalu korban mencoba melakukan pengecekan di gudang tempat barang – barang tersebut berada.

“Namun ternyata semua barang yang dilakukan pengadaan ternyata telah dijual oleh tersangka kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban,” kata Kasatreskrim.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 380 juta dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan dari korban, Unit I Pidum Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda M. Hadimas, S.TrK melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi serta melengkapi berkas penyidikan dan laporan yang dilaporkan oleh korban ke SPKT Polresta Banda Aceh, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP dengan nomor polisi LPB / 125 / III / YAN. 2.5 / 2020 /SPKT, tanggal 14 Maret 2020, berhasil mengamankan tersangka pada hari Sabtu (12/6/2020) di sebuah penginapan di Banda Aceh sekitar jam 14.30 WIB.

Saat ini, tersangka AM mendekam disel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

8 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

8 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

8 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

8 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

1 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

1 hari ago