Gelapkan Sepeda Motor Gadai, Tiga Wanita dan Seorang Pria Ditangkap di Langsa

Empat pelaku penggelapan sepeda motor ditangkap Polsek Langsa Barat (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Sektor Polsek (Polsek) Langsa Barat meringkus empat tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pertolongan jahat (penadah) terhadap sepeda motor (sepmor) milik seorang warga Kota Langsa.

Para pelaku yakni perempuan berinisial A (45) dan I (48) warga Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro, S (55) warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, serta seorang pria berinisial M (52) warga Kampung Teulaga Meuku Dua Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kapolsek Langsa Barat AKP Lilik Harwanto mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan pada Kamis (22/9) sekitar pukul 16.00 WIB berdasarkan laporan korban bahwa sepmor Yamaha Lexi Nopol BL 5159 FAC miliknya digadaikan kepada salah seorang tersangka namun saat ditebus sudah berpindah tangan.

Baca Juga: Curi Puluhan Unit Tablet dan Laptop Milik Sekolah, Petugas Kebersihan SMKN 3 Langsa Ditangkap

“Awalnya korban menggadaikan sepmor kepada tersangka A seharga Rp1 juta dengan perjanjian akan menebus dalam tempo tiga hari,” kata Kapolsek, Selasa (27/9).

Karena korban tidak menebus saat jatuh tempo, tersangka A melalui tersangka I menggadaikan atau mengalihkan sepmor tersebut kepada tersangka S seharga Rp3 juta. Kemudian S bersama I menggadaikan kembali sepmor itu kepada seseorang bernama Kak Cut seharga Rp4 juta.

“S bersama I lalu menebus gadai tersebut pada Kak Cut dan mengalihkan kembali sepmor milik korban kepada M di Telaga Meuku seharga Rp 4.5 juta,” jelas Kapolsek.

Baca Juga: Gelapkan Emas Senilai Rp1 Miliar Untuk Judi, Seorang Pemuda Aceh Tengah Ditangkap

Saat korban hendak menebus sepmor miliknya, motor itu sudah tidak ada lagi dikarenakan sudah berpindah–pindah tangan.

“Para tersangka dan barang bukti telah dibawa Ke Polsek Langsa barat guna untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” pungkas AKP Lilik Harwanto.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPj Wali Kota Buka Rakor Regsosek BPS 2022
Artikulli tjetërDua Terdakwa Kasus Kematian Harimau di Aceh Timur Divonis 16 Bulan Penjara