Categories: HukumNEWSPERISTIWA

Gelapkan Sepeda Motor Warga Banda Aceh, Polisi Amankan Pelaku di Bireuen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satreskrim Polres Bireuen bersama Polsek Jaya Baru Polresta Banda Aceh berhasil membekuk pelaku penggelapan sepeda motor di Kabupaten Bireuen.

MR (23) warga Kecamatan Peusangan tersebut diamankan petugas pada Selasa (26/10/2021).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kapolsek Jaya Baru Iptu Hardi, SH mengatakan, MR menggelapkan sepeda motor jenis Honda Beat BL 4795 JG milik Silvia Anggraini (26) warga Lamteumen Timur, Banda Aceh.

“Awalnya pelaku mendatangi kantor tempat korban bekerja di Gampong Lamteumen Timur pada Senin (31/5) untuk meminjam sepeda motor pada korban dengan alasan hendak mengambil baju di rumahnya di Gampong Surien. Karena pelaku mengatakan akan ke Bireuen,” kata Iptu Hardi, Jum’at (29/10/2021).

Setelah sepeda motor korban diserahkan kepada pelaku, kemudian ditunggu hingga 12 jam tidak ada kabar berita dari pelaku. Keesokan harinya, korban mencoba menghubungi keluarga di Bireuen dan mendapat kabar bahwasannya ada melihat pelaku di Bireuen.

“Lalu korban pun melaporkan ke Polsek Jaya Baru,” jelas Kapolsek.

Berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh korban tentang perkara penggelapan, unit Reskrim Polsek Jaya Baru mengeluarkan DPO dan DPB terhadap pelaku.

“Setelah dikeluarkan Daftar Pencarian Orang dan Daftar Pencarian Barang yang telah disebarkan ke seluruh Polres jajaran Polda Aceh, maka kami mendapatkan informasi bahwa pelaku MR beserta barang bukti berada di wilayah hukum Polres Biruen,” ucap Iptu Hardi.

Pelaku berhasil diamankan di rumah kakaknya di gampong Pulo Blang, Bireuen. Saat itu pelaku sedang tertidur dan langsung dibawa ke Mapolres setempat beserta sepeda motor yang sudah dipasang nopol palsu BL 6880 ZK.

“Selama dalam pencarian, pelaku selalu berpindah – pindah tempat persembunyian, dan ini yang menjadikan kendala bagi kami dalam melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan juga,” katanya.

“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Jaya Baru dan dijerat dengan pasal 372 KUHP,” pungkas Iptu Hardi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Sempat Namanya Hilang, Novida Lulus SPPI dan Ikut Pelatihan di Rindam IM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Salah seorang calon Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch III tahun 2025,…

3 jam ago

Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya di Abdya Ditangkap

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang pria…

4 jam ago

Beruang Serang Ternak di Abdya, Warga Minta BKSDA Bertindak

Analisaaceh.com, Blangpidie | Warga Gampong Ie Lhob, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diliputi…

4 jam ago

Sebarkan Foto Tak Senonoh, Pria Asal Banten Ditangkap Satreskrim Polres Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang pria…

4 jam ago

Amerika Serikat Jadi Negara Dengan Impor Paling Besar ke Provinsi Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Amerika Serikat menjadi negara yang mengimpor komoditas gas terbesar ke Indonesia…

4 jam ago

Kepala Biro Setda Sebut Gubernur Aceh dalam Kondisi Sehat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat, menegaskan kondisi Gubernur…

1 hari ago