Categories: HukumNEWSPERISTIWA

Gelapkan Sepeda Motor Warga Banda Aceh, Polisi Amankan Pelaku di Bireuen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satreskrim Polres Bireuen bersama Polsek Jaya Baru Polresta Banda Aceh berhasil membekuk pelaku penggelapan sepeda motor di Kabupaten Bireuen.

MR (23) warga Kecamatan Peusangan tersebut diamankan petugas pada Selasa (26/10/2021).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kapolsek Jaya Baru Iptu Hardi, SH mengatakan, MR menggelapkan sepeda motor jenis Honda Beat BL 4795 JG milik Silvia Anggraini (26) warga Lamteumen Timur, Banda Aceh.

“Awalnya pelaku mendatangi kantor tempat korban bekerja di Gampong Lamteumen Timur pada Senin (31/5) untuk meminjam sepeda motor pada korban dengan alasan hendak mengambil baju di rumahnya di Gampong Surien. Karena pelaku mengatakan akan ke Bireuen,” kata Iptu Hardi, Jum’at (29/10/2021).

Setelah sepeda motor korban diserahkan kepada pelaku, kemudian ditunggu hingga 12 jam tidak ada kabar berita dari pelaku. Keesokan harinya, korban mencoba menghubungi keluarga di Bireuen dan mendapat kabar bahwasannya ada melihat pelaku di Bireuen.

“Lalu korban pun melaporkan ke Polsek Jaya Baru,” jelas Kapolsek.

Berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh korban tentang perkara penggelapan, unit Reskrim Polsek Jaya Baru mengeluarkan DPO dan DPB terhadap pelaku.

“Setelah dikeluarkan Daftar Pencarian Orang dan Daftar Pencarian Barang yang telah disebarkan ke seluruh Polres jajaran Polda Aceh, maka kami mendapatkan informasi bahwa pelaku MR beserta barang bukti berada di wilayah hukum Polres Biruen,” ucap Iptu Hardi.

Pelaku berhasil diamankan di rumah kakaknya di gampong Pulo Blang, Bireuen. Saat itu pelaku sedang tertidur dan langsung dibawa ke Mapolres setempat beserta sepeda motor yang sudah dipasang nopol palsu BL 6880 ZK.

“Selama dalam pencarian, pelaku selalu berpindah – pindah tempat persembunyian, dan ini yang menjadikan kendala bagi kami dalam melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan juga,” katanya.

“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Jaya Baru dan dijerat dengan pasal 372 KUHP,” pungkas Iptu Hardi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago