Categories: HukumNEWSPERISTIWA

Gelapkan Sepeda Motor Warga Banda Aceh, Polisi Amankan Pelaku di Bireuen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satreskrim Polres Bireuen bersama Polsek Jaya Baru Polresta Banda Aceh berhasil membekuk pelaku penggelapan sepeda motor di Kabupaten Bireuen.

MR (23) warga Kecamatan Peusangan tersebut diamankan petugas pada Selasa (26/10/2021).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kapolsek Jaya Baru Iptu Hardi, SH mengatakan, MR menggelapkan sepeda motor jenis Honda Beat BL 4795 JG milik Silvia Anggraini (26) warga Lamteumen Timur, Banda Aceh.

“Awalnya pelaku mendatangi kantor tempat korban bekerja di Gampong Lamteumen Timur pada Senin (31/5) untuk meminjam sepeda motor pada korban dengan alasan hendak mengambil baju di rumahnya di Gampong Surien. Karena pelaku mengatakan akan ke Bireuen,” kata Iptu Hardi, Jum’at (29/10/2021).

Setelah sepeda motor korban diserahkan kepada pelaku, kemudian ditunggu hingga 12 jam tidak ada kabar berita dari pelaku. Keesokan harinya, korban mencoba menghubungi keluarga di Bireuen dan mendapat kabar bahwasannya ada melihat pelaku di Bireuen.

“Lalu korban pun melaporkan ke Polsek Jaya Baru,” jelas Kapolsek.

Berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh korban tentang perkara penggelapan, unit Reskrim Polsek Jaya Baru mengeluarkan DPO dan DPB terhadap pelaku.

“Setelah dikeluarkan Daftar Pencarian Orang dan Daftar Pencarian Barang yang telah disebarkan ke seluruh Polres jajaran Polda Aceh, maka kami mendapatkan informasi bahwa pelaku MR beserta barang bukti berada di wilayah hukum Polres Biruen,” ucap Iptu Hardi.

Pelaku berhasil diamankan di rumah kakaknya di gampong Pulo Blang, Bireuen. Saat itu pelaku sedang tertidur dan langsung dibawa ke Mapolres setempat beserta sepeda motor yang sudah dipasang nopol palsu BL 6880 ZK.

“Selama dalam pencarian, pelaku selalu berpindah – pindah tempat persembunyian, dan ini yang menjadikan kendala bagi kami dalam melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan juga,” katanya.

“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Jaya Baru dan dijerat dengan pasal 372 KUHP,” pungkas Iptu Hardi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penerima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

5 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

5 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

6 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

6 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

6 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

6 jam ago