Gelapkan Sepmor, Dua Pemuda Ditangkap Polisi di Gayo Lues

Dua pelaku penggelapan sepeda motor di Gayo Lues usai diamankan Polisi (Foto: Ist).

Analisaaceh.com, Blangkejeren | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues meringkus dua pemuda yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor (Sepmor) di Desa Gele Kecamatan Blangkejeren pada Jum’at (23/12/2022).

Kedua pelaku masing-masing berinisial K (26) warga Desa Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan dan RA (26) warga Kecamatan Babussalam.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza melalui Kasatreskrim AKP Zhia Ul Archam mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan korban bahwa sepmor miliknya telah digelapkan oleh kedua pelaku.

“Setelah menerima laporan itu, anggota Satreskrim yang berkordinasi dengan Polsub Sektor Rumah Bundar berhasil mengamankan keduanya sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Kasatreskrim.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan penggelapan sepeda motor milik korban dan rencananya akan dibawa ke Kutacane untuk dijual. Selain itu, dari kedua pelaku juga turut diamankan barang bukti berupa 2 unit Handphone hasil curian.

Tersangka RA sebelumnya merupakan Redivis kasus pencurian pada tahun 2019 di Kabupaten Sidempuan Sumatera Utara dan baru saja bebas menjalani hukuman pada tahun 2020.

“Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Gayo Lues guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut” ujar Kasatreskrim.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas AKP Zhia Ul Archam.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPolda Aceh Tetapkan Pelaku Investasi Bodong GSC Sebagai Tersangka
Artikulli tjetërPlt Sekda Langsa Lantik Sejumlah Pejabat Eselon III dan IV