Polda Aceh Tetapkan Pelaku Investasi Bodong GSC Sebagai Tersangka

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya. Foto: Ist.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan MSQ (29) sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong jenis Gate Solution Club (GSC) yang merugikan member di Aceh Besar dan Kota Banda Aceh sebesar Rp2.055.788.581.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya mengungkapkan bahwa tersangka merupakan pegawai kontrak pada Badan Pengelola Keuangan (BPK) Aceh yang telah menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dengan modus investasi jenis GSC dari 2018 hingga 2022.

“Tersangka ini menghimpun dana dari masyarakat dengan modus investasi dan menjanjikan sejumlah keuntungan. Namun, pada Juni 2021 website investasi GSC sudah tidak dapat diakses lagi oleh member dan keuntungan yang dijanjikan juga tidak bisa didapat,” ujarnya, Jum’at (23/12/2022).

Uang tersebut kemudian dijadikan hak investasi (HI) dengan satuan Rp650 ribu per HI. Masyarakat yang sudah mentransfer uang melalui rekening BCA tersangka otomatis menjadi member dan mendapatkan username serta pin untuk dapat mengakses website GSC.

“Tersangka menjanjikan keuntungan Rp2.900 per harinya dan dapat ditarik kapan saja beserta modal investasi,” jelasnya.

Sony juga menjelaskan bahwa modus operandi yang dijalankan tersangka adalah dengan memposting brosur kegiatan GSC pada akun media sosial Facebook miliknya yang memuat informasi perihal keuntungan yang didapat apabila bergabung dan berinvestasi pada GSC.

“Jadi dari setiap pembelian HI oleh member, tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu,” sebutnya.

Tersangka juga diketahui mengirimkan uang yang berhasil dihimpun tersebut ke RZ alias RS sebesar Rp6.357.020 dan ke MH Rp1.624.354.010. Namun, uang yang dikirim ke MH juga diteruskan lagi pengirimannya ke RZ yang diduga CEO dari GSC yang beralamat di Pontianak, Kalimantan Barat.

Karena merasa dirugikan, maka salah satu member atas nama IF (40) melaporkannya kasus ini ke Polda Aceh.

“Saat ini penyidik telah menyita barang bukti dari tersangka berupa satu unit handphone, satu buku rekening BCA, satu karyu ATM BCA, satu akun Facebook atas nama Akim Stw, dan empat hasil print postingan plan GSC,” ungkap.

Tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau; Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau; Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau; Pasal 372 dan atau 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPolda Aceh Musnahkan 441 Kg Ganja dan 36 Kg Sabu
Artikulli tjetërGelapkan Sepmor, Dua Pemuda Ditangkap Polisi di Gayo Lues