Polda Aceh Musnahkan 441 Kg Ganja dan 36 Kg Sabu

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di halaman tengah Mapolda Aceh, Jum'at (23/12/2022) foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan Internasional, Malaysia – Aceh pada Jum’at (23/12/2022) sekira pukul 09.00 WIB.

Barang bukti narkotika tersebut berupa ganja seberat 442 kilogram dan sabu seberat 36 kilogram.

Pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolda itu dilakukan dengan cara membakar barang bukti ganja dan juga memasukkan sabu ke dalam tanki penggiling untuk dihancurkan.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, barang bukti tersebut disita dari 10 tersangka yang ditangkap di sejumlah TKP di Aceh, diantaranya Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara dan di Aceh Jaya.

“Dari 10 tersangka ini telah disita barang bukti lainnya berapa kapal nelayan berwarna biru kuning, dua mobil mobil, satu unit handphone,” kata Kapolda.

Sepanjang tahun 2022, kata Irjen Pol Ahmad Haydar, Polda Aceh menangani 1.236 kasus narkoba dengan tersangka sabanyak 1.771. Sementara barang bukti berjumlah 895,9 kilogram sabu, 557 kilogram ganja dan 18.4139 pil ekstasi.

Dalam kesempatan itu Kapolda Aceh juga menyampaikan bahwa dengan pemusnahan itu maka telah menyelamatkan lebih dari 281 ribu jiwa generasi Indonesia.

“Kita berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut membantu dalam memberantas narkotika di Aceh,” ungkapnya.

Turut hadir dalam dalam kegiatan tersebut Wakapolda Aceh, Ketua DPRA, Aspidum, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, kakanwi DJBC Aceh, Ketua MPU Aceh, Pejabat Utama Polda Aceh, Kalabfor Polda Sumut, Dirresnarkoba , Kabinda Aceh, kajati Aceh, dan pangdam IM, BPOM Aceh.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPolres Aceh Timur Tangkap Empat Sindikat Narkoba Antar Provinsi
Artikulli tjetërPolda Aceh Tetapkan Pelaku Investasi Bodong GSC Sebagai Tersangka