Polres Aceh Timur Tangkap Empat Sindikat Narkoba Antar Provinsi

Sindikat Narkoba Lintas Provinsi diamankan Polres Aceh Timur pada Kamis (22/12/2022). Foto: Ist.

Analisaaceh.com, Idi | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur meringkus empat pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotikan jenis ganja, yang merupakan hasil pengungkapan dari temuan ganja seberat 145 Kilogram di Gampong Leles Kecamatan Serbajadi.

Keempat pelaku yakni NA (25), IG (62), MA (22) warga Kecamatan Medan Labuhan Sumatera Utara dan AM (22) warga Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, penangkapan itu berawal dari temuan narkotika jenis ganja di Gampong Leles pada Kamis (20/10/2022) lalu oleh pihak kepolisian Polsek Serbajadi.

“Pada saat itu, Pol Subsektor Lokop menemukan empat karung ganja seberat 145 Kg disebuah jurang. Dimana dari lokasi penemuan tersebut juga ditemukan satu unit mobil Toyota Kijang Inova Nomor Polisi BK 1792 ABU,” kata Kapolres, Jum’at, (22/12).

Petugas lalu melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa mobil Toyota Kijang Inova yang digunakan untuk mengangkut empat karung ganja tersebut, merupakan milik warga di Kabupaten Gayo Lues yang disewa oleh tersangka NA.

“Berbekal informasi itu, Kasatnarkoba AKP Novrizaldi bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap NA ke wilayah Medan dan pelaku berhasil diamankan pada Jum’at (16/12),” jelas Kapolsek.

Saat diinterogasi, NA mengakui bahwasanya ia membawa ganja itu bersama MA atas permintaan IG. Hingga selanjutnya saat dilakukan penyelidikan terhadap IG, ternyata yang bersangkutan sedang berada di rumah orang tuanya.

Anggota kemudian mendatangi rumah orang tua pelaku di Idi Rayeuk, namun saat sedang menuju ke sana, NA melihat mobil IG melitas di Gampong Beusa Kecamatan Pereulak Barat hingga langsung dilakukan penangkapan terhadap IG.

Pengembangan terus dilakukan oleh Satresnarkoba dengan menuju ke Gayo Lues untuk memburu pemilik ganja tersebut, dikarenakan berdasarkan keterangan IG, ganja itu merupakan milik AM.

“AM berhasil diamankan bersama MA yang ikut membawa ganja dengan pelaku lainnya pada Senin (19/12),” ujar Kapolres.

Setelah semua kelompok jaringan ganja antar Provinsi itu berhasil ditangkap, para pelaku kemudian langsung di bawa ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Terhadap para pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 115 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas AKBP Andy Rahmansyah.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPamit Pergi Memancing, Seorang Warga Langsa Ditemukan Mengapung di Kuala
Artikulli tjetërPolda Aceh Musnahkan 441 Kg Ganja dan 36 Kg Sabu