Analisaaceh.com, Banda Aceh | Selain bos Elhanif Tour and Travel, Polda Aceh juga menahan KA (33) pemilik PT Istiqlal Sarana Wisata Tour terkait kasus dugaan penipuan jemaah umrah.
Baca: Diduga Tipu Jemaah Umrah, Polda Aceh Tahan Pemilik Travel Elhanief Tour
KA diduga menggelapkan uang jemaah umrah dan mempergunakannya untuk kebutuhan pribadi.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si mengatakan, kasus penipuan tersebut terungkap setelah adanya sejumlah laporan dari masyarakat yang merasa dirinya telah ditipu dan merasa dirugikan.
Tersangka KA tidak memberangkatkan jamaah umrah yang telah mendaftar. Hal tersebut diakui tersangka KA saat pemeriksaan.
“Tersangka juga mengakui kalau uang tersebut telah dipergunakan untuk membayar utang dan keperluan pribadi tersangka,” Kata Ery didampingi Wadirreskrimum AKBP Wahyu Kuncoro dalam konferensi pers pada Jumat (04/12/2020).
Perbuatan tersangka, kata Ery, telah merugikan para korban yang mencapai Rp608 juta. Bahkan juga terdapat korban lainnya yang belum melaporkan kasus tersebut.
“Total kerugian dari para korban tersebut sebesar Rp608 juta Namun masih ada korban yang belum melapor dengan harapan perusahaan miliknya mau mengembalikan uang yang telah disetor oleh korban,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolda Aceh untuk mempertanggungjaawabkan perbuatannya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar