Gelapkan Uang Teman, Pemuda Asal Pijay Ditangkap Polisi

Pelaku penggelapan uang teman yang diamankan Satreskrim Polres Pidie (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Sigli | Seorang pemuda diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie lantaran diduga menggelapkan uang penjulan HP milik temannya.

Pelaku berinisial FJ (30) warga Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) ini diamankan petugas Sabtu (11/6/2022).

Kapolres Pidie AKBP Padli, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pelaku menggelapkan uang hasil penjualan satu unit handphone milik temannya AM (22) yang merupakan warga Gampong Ingin Jaya, Kecamatan Muara Tiga, Pidie.

“Awalnya pelaku bersama korban pergi menjualan iPhone milik korban di sebuah toko seharga Rp5,3 juta, namun dikarenakan pemilik toko tidak punya uang cash maka pemilik toko hanya memberikan kepada korban sebesar Rp500 ribu,” kata Kasat Reskrim, Minggu (12/6/2022).

Kemudian, sambung Kasat Reskrim, karena korban tidak memiliki nomor rekening maka sisa uang tersebut di transfer oleh pemilik toko ke rekening pelaku. Setelah ditransfer oleh pemilik toko, pelaku tidak menyerahkan uang tersebut kepada korban dengan alasan belum ditransfer oleh pemilik toko.

“Korban datang lagi kepemilik toko, namun pemilik toko mengatakan sudah mengirim uang tersebut, akhirnya korban menemui pelaku dan pelaku mengakui uang itu telah habis membeli hp miliknya,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam penyelesaian kasus ini, sambung Kasat Reskrim, sempat dilakukan mediasi secara Restorative Justice, tetapi tidak mencapai kesepakatan sehingga korban merasa dirugikan dan menginginkan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Barang bukti sudah kita amankan, yaitu buku rekening Bank Aceh, handphone Vivo dan selembar ATM serta pelaku akan di jerat dengan pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP,” tutup Kasat Reskrim. (Yuna)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakBocah Delapan Tahun Tenggelam di Krueng Aceh
Artikulli tjetërLink Download Cars Fast As Lightning Mod Apk Terbaru 2022