Categories: HukumNEWSPOLITIK

Gelar Bimtek untuk Anggota Dewan Terpilih, PA Aceh Utara Dorong Revisi UUPA

Analisaaceh.com, LHOKSEUMAWE | Dewan Pengurus Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Kabupaten Aceh Utara menggelar bimbingan teknis bagi 14 anggota DPRK terpilih. Bimtek digelar untuk membekali anggota dewan terpilih agar seirama dalam garis perjuangan partai sebelum dilantik secara resmi sebagai anggota DPRK Aceh Utara periode 2019-2024.

Bimtek yang digelar di Lido Graha Hotel Lhokseumawe rencananya digelar selama 3 hari yaitu sejak Senin – Rabu (19-21 Agustus 2019). Bimtek dibuka secara resmi oleh Ketua Harian DPW PA Aceh Utara Tgk Fauzan Hamzah, MH.I

Juru Bicara DPW PA Aceh Utara Amiruddin B, SIP kepada analisaaceh.com mengatakan pembekalan ini disebut sangat penting bagi anggota dewan terpilih, mengingat kerja berat yang akan mereka hadapi di dalam parlemen nanti.

Pasalnya, persoalan Aceh hari ini tidak terlepas dari sebuah lingkaran sistem akibat belum ada sepenuhnya kewenangan Aceh sebagaimana diamanatkan dalam poin-poin MoU Helsinki, yang wajib diratifikasi ke dalam UUPA.

“Sehingga selama ini Aceh selalu terjadi konflik regulasi antara Aceh dengan Pemerintah Pusat dalam setiap kebijakan. Baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun yang diputuskan oleh Pemerintah Aceh” kata Amiruddin.

Menurut dia selama ini, amanah perjuangan Rakyat Aceh yang diembankan kepada para anggota dewan yang dipilih dari Partai Aceh selalu terkendala dengan benturan Undang-undang yang berlaku. Di saat anggota legislatif Aceh merancang sesuatu aturan, sebut dia, selalu terganjal dengan aturan atau regulasi pusat.

“Maka terjadi konflik regulasi terus menerus. Dengan demikian Partai Aceh merasa wajib melakukan bimbingan teknis ini kepada semua anggota dewan PA yang terpilih untuk meunguasai ilmu proteksi hukum dalam menjalankan tugasnya nanti, agar benar-benar menjadi para militan sistem yang membawa amanah perjuangan sesuai dengan tujuan dari capaian lahirnya MoU Helsinki” terang mantan anggota DPRK Aceh Utara periode 2009-2014 ini.

DPW PA Aceh Utara, lanjut dia, sangat berharap para dewan terpilih yang berjumlah 14 orang ini dikemudian hari jangan sampai lalai dengan kerja-kerja yang melenceng dari tujuan partai sebagaimana tertuang dalam AD/ART Partai Aceh. Partai Aceh sudah berkomitmen akan melakun PAW kepada siapa saja yang melanggar ketentuan atau agreement yang sudah ditanda-tangani serta konsekuensi dari pelanggaran terhadap AD/ART partai.

“Perjuangan kita di dalam PA, sebagai wadah pejuang rakyat Aceh, masih sangat panjang di dalam fase politik ini. Mengingat, pemerintah pusat terasa masih sangat enggan menuntaskan semua poin-poin MoU utk diratifikasi ke dalam UUPA, agar UUPA lahir keseluruhannya sesuai dengan MoU” kata Amiruddin.

Sekedar mengingatkan, kata Amiruddin, seharusnya Pemerintah Aceh pasca MoU banyak hal sudah bisa dilakukan, seperti pengaturan kewenangan pemeritahan sendiri asal tidak terbentur dengan 6 buah kewenangan pemerintah pusat di Aceh. Seperti, melakukan perdagangan bebas tanpa hambatan norma standar nasional dan Bea/Cukai. Lalu, melakukan pemungutan pajak sendiri tanpa harus selalu ketergantungan pembangunan Aceh bersumber pada pendapatan dana Otsus.

Lalu seharusnya pemerintah Aceh sudah bisa mengelola hasil kekayaan alam seperti Migas dan tambang emas sendiri. Hingga dari pendapatan hasil itu Aceh hanya menyetor bagian pemerintah pusat 30%. Begitu juga dengan pembahagian hasil-hasil pendapatan lainnya dimana Aceh mendapatkan 70 persen dan 30% untuk pusat, yang hal ini sampai hari ini belum tepat.

Begitu juga terhadap pelibatan auditor asing untuk memantau jumlah pendapatan di Aceh. Dan yang tak lebih penting, jelasnya, penerapan sistem syariat dalam penyelenggaraan pemerintah Aceh agar tidak selalu terbentur dengan UU positif.

“Semua hal di atas masih belum bisa diterapkan di Aceh. Itu terjadi akibat lahirnya UUPA pada tahun 2006 yang belum sesuai dengan semua poin-poin MoU Helsinki. Untuk itu dewan terpilih setelah dilantik agar segera mendorong tersusun draf rancangan UUPA yang baru dan sesuai dengan semua isi MoU agar dapat segera diajukan amandemen oleh Pemerintah Aceh kepada pemerintah pusat supaya disahkan. Hal ini juga tidak terlepas dari pantauan mediator perundingan kembali, yaitu CMI dan UE. Selamat berjuang para militan PA di parlemen” demikian juru bicara Partai Aceh Kab. Aceh Utara.

Editor : Riza Asmadi

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

KIP Abdya Bimtek Aplikasi Sirekap Anggota KPPS

Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek)…

12 jam ago

Wanita di Aceh Besar Tewas Terjatuh ke Sumur

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…

1 hari ago

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

2 hari ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

2 hari ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

2 hari ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

2 hari ago