Gelar Operasi Premanisme, Polisi Tangkap Tujuh Juru Parkir Liar di Aceh Utara

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Tujuh orang juru parkir liar di Aceh Utara ditangkap Polisi dalam operasi premanisme pada Kamis (17/6/2021).

Ketujuh pelaku yang tercatat sebagai warga Gampong Hueng Kecamatan Tanah Luas tersebut masing-masing berinisial J (44), MR (24), RA (30), D (44), B (36), M (35), dan MR (18).

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya mengatakan, penangkapan itu dilakukan atas tindak lanjut dari Intruksi Kapolri terkait penindakan aksi premanisme dan pungli yang kerap meresahkan masyarakat. Para juru parkir liar itu diamankan di kantor Disdukcapil Aceh Utara.

“Hasil dari operasi yang dilakukan hari ini, kami menemukan tujuh orang laki-laki yang telah melakukan pungli serta parkir liar,” terang Iptu Sudiya.

Para pelaku tertangkap tangan melakukan parkir liar dan kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya di lokasi yang sebenarnya tidak dipungut biaya retribusi apa pun alias gratis. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 194 ribu.

“Di Mapolres pelaku yang diamankan didata dan dilakukan proses pembinaan, membuat surat pernyataan, kemudian diizinkan pulang” ungkap Iptu Sudiya.

Iptu Sudiya juga mengimbau dan meminta kerjasama masyarakat demi memberantas aksi premanisme dan pungli di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat jika menemukan hal-hal berupa premanisme, pungutan liar atau kejahatan lainnya agar segera menghubungi kantor polisi terdekat atau dapat menghubungi kami di call center 110, kami akan memberikan bantuan maksimal kepada masyarakat,” kata Iptu Sudiya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakDiduga Melakukan Pungli, Empat Warga Pidie Dibekuk Polisi
Artikulli tjetërEmpat Ruko di Pasar Indrapuri Terbakar