Gerebek Illegal Mining di Nagan Raya, Polisi Amankan Empat Penambang dan Satu Ekskavator

Eskavator yang diamankan polisi di lokasi penambangan emas tanpa izin atau illegal mining di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (25/8/2022). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satreskrim Polres Nagan Raya menggerebek lokasi penambangan emas tanpa izin atau illegal mining di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (25/8/2022).

“Benar, ada penggerebekan lokasi illegal mining di Nagan Raya. Empat penambang dan satu alat berat jenis Ekskavator juga diamankan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Sabtu (27/8).

Winardy menjelaskan, saat penggerebekan itu terjadi, petugas ikut menangkap empat penambang, yaitu JY (27), WD (44), RJ (25), dan AB (44), serta mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi, dua lembar ambal penyaring, dua unit indang dan emas pasir 16 gram.

Baca Juga: Bawa Kayu Ilegal, Tiga Warga Bireuen Ditangkap di Bener Meriah

“Saat ini para terduga pelaku tambang beserta barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” ujar Winardy.

Di samping itu Winardy juga mengatakan, penindakan yang dilakukan Satreskrim Polres Nagan Raya merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan praktik penambangan ilegal.

Baca Juga: Bawa 1,8 Ton Getah Pinus Ilegal, Dua Warga Gayo Lues Ditangkap Polisi

Atensi tersebut juga turut diberikan Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar kepada jajarannya mengingat maraknya penambangan ilegal, sehingga dikhawatirkan akan merusak lingkungan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NAGAN RAYA
Komentar
Artikulli paraprak46 Ribu Lebih Hewan Ternak Terinfeksi PMK di Aceh Dinyatakan Sembuh
Artikulli tjetërKorban Terakhir Terseret Arus di Brayeun Ditemukan Meninggal Dunia