Analisaaceh.com, Redelong | Delapan orang pemuda di Bener Meriah dibekuk Polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap dua gadis remaja di kabupaten setempat.
Aksi bejat pelaku terhadap korban yang masih berusia 15 dan 16 tahun itu terjadi selama tiga hari sejak tanggal 17-19 Mei 2022 di salah satu gudang durian di pekebunan wilayah Kecamatan Timang Gajah, kabupaten setempat.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya hingga kemudian dilaporkan ke Polisi. Para pelaku langsung ditangkap usai laporan itu diterima pada Kamis (19/5/22) sekitar pukul 15:00 WIB.
Baca juga: Perkosa Wanita Disabilitas Hingga Hamil, Seorang Pria di Aceh Besar Ditangkap Polisi
“Kedelapan pelaku menggilir dua korban yang merupakan anak perempuan di bawah umur secara bergantian,” kata Kapolres, Sabtu (21/5/2022).
Para pelaku masing-masing berinisial ESP (24), AR (22), ZR (22), SP (24), WS (22), BH (19), MK (22) dan satu pelaku yang masih di bawah umur.
Kapolres menjelaskan, saat ini pihak kepolisian yakni unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedelapan pelaku dan saksi-saksi.
Baca Juga: Seorang Ayah di Aceh Selatan Tega Cabuli Anak Kandung Bawah Umur
“Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 50 Jo 47 Jo 26 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman denda 2000 gram mas murni dan penjara paling lama 200 bulan,” pungkasnya.