Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

Gubernur Aceh akan Sanksi Bupati/Walikota yang Abaikan Pengawasan Penanganan Covid-19

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se Aceh terkait penegasan dan sanksi bagi Bupati/Walikota yang tidak melakukan pengawasan atas penerapan protokol kesehatan covid-19.

Dalam surat nomor 440/9775 bertanggal 27 Mei 2021 itu menyebutkan, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah akan menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota yang mengabaikan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di Kabupaten/ Kota.

Pengabaian yang dimaksud, termasuk tidak menerapkan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dalam bentuk pengenaan sanksi konkret bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Surat penegasan sanksi itu dikeluarkan menyikapi tingginya angka penularan Covid-19 di Aceh dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Jumat 28 Mei 2021, menjelaskan, terdapat tiga poin utama yang termuat dalam Surat Gubernur tersebut.

Pertama, dalam surat itu disebutkan, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh tanggal 26 Mei 2021, telah terjadi peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 267 orang dan ini merupakan kasus harian tertinggi selama pandemi Covid-19 di Aceh.

“Untuk itu kami harap Saudara mengerahkan seluruh komponen dan sumber daya yang ada agar terlaksananya penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang mencakup pencegahan dan penanganan Covid-19 secara umum serta pencegahan kerumunan masa dan/atau penanganan pemulasaran jenazah Covid-19 secara khusus dalam wilayah kewenangan Saudara,” ujar Iswanto membacakan bunyi surat tersebut.

Iswanto melanjutkan, pada poin kedua surat itu disebutkan, dalam pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 khususnya penerapan disiplin dan pemberian sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan di Kabupaten/Kota agar berpedoman pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh dan/atau Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur hal tersebut serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Kemudian pada poin ketiga disebutkan, berkenaan hal tersebut di atas dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah akan menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota yang mengabaikan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di Kabupaten/Kota.

“Termasuk tidak menerapkan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dalam bentuk pengenaan sanksi konkret bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan Covid-19,” ujar Iswanto membacakan bunyi poin ketiga.

Rizha

COE & Founder analisaaceh.COM

Komentar

Recent Posts

Plt Sekda Aceh Utara Ajak Ormas dan Jurnalis Terlibat dalam Evakuasi Korban Banjir

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminta seluruh organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga…

2 hari ago

Jumlah Korban Meninggal Akibat Banjir Aceh 80 Orang, Bukan 400

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, menegaskan…

2 hari ago

Stok Telur di Banda Aceh Habis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Stok telur ayam di Banda Aceh sejak beberapa hari terakhir benar-benar…

3 hari ago

Harga Pangan Melonjak di Aceh, Harga Cabai Tembus Rp250 Ribu di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh dalam beberapa hari…

3 hari ago

Golkar Aceh Perkuat Perempuan Lewat Pelatihan Politik dan Public Speaking

Analisaaceh.com, Banda Aceh | DPD Partai Golkar Aceh melalui Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar…

3 hari ago

Kuota LPG Subsidi Naik, Pemerintah Pastikan Pasokan Aman Hingga Akhir Tahun

Analisaaceh.com, Jakarta | Pemerintah resmi menambah kuota liquid petroleum gas atau LPG 3 kilogram bersubsidi…

4 hari ago