Categories: NEWS

Gubernur Minta Menkominfo Blokir PUBG dan Game Judi Online Lainnya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah MT., meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, untuk memblokir situs game Playerunknown’s Battleground (PUBG) dan sejenisnya, mengingat semakin maraknya penggunaan game PUBG dan Game judi online di kalangan masyarakat Aceh.

Permintaan itu didasari atas Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online dan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif disebutkan antara lain bahwa masyarakat dan lembaga pemerintah dapat mengajukan pelaporan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika untuk meminta pemblokiran atas konten bermuatan negatif. Adapun jenis situs Internet bermuatan negatif yang ditangani yaitu pornografi dan kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Dalam salah satu surat yang diteken Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada tanggal 5 Oktober 2021 itu, dijabarkan bahwa judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media Internet dan media sosial yang hukumnya haram.

“Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian,” demikian bunyi poin lain dalam surat yang ditembuskan kepada Ketua DPRA, Kapolda Aceh, Ketua MPU dan Kepala Dinas Komunikasi dan Persandian Aceh.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa semakin maraknya penggunaan game PUBG dan Game judi online dikalangan masyarakat Aceh saat ini, telah menjadi keresahan/kekhawatiran bagi Pemerintah, Ulama dan masyarakat.

“Maka untuk terlaksananya Syariat Islam secara menyeluruh sekaligus pengendalian dan pemblokiran terhadap konten negatif di Aceh, kami mohon kepada Bapak Menteri berkenan meminta kepada seluruh Penyedia Layanan Telekomunikasi dan Internet di Aceh agar dapat memblokir game PUBG dan Game Judi Online sebagai tindak lanjut penerapan dari Peraturan dan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh,” demikian bunyi surat tersebut. []

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penerima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

21 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

21 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

23 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

23 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

23 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

23 jam ago