Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

Gubernur Nova Ingatkan Badan Publik di Aceh agar Terbuka Terhadap Kritik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengingatkan seluruh badan publik di Aceh, agar membuka diri terhadap sikap kritis dan saran dari masyarakat luas.

Hal tersebut harus melekat pada diri pemangku kepentingan lembaga publik, sesuai amanat Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.

“Menerima sikap kritis publik merupakan faktor eksternal yang memberi pengaruh besar dalam penguatan transparansi ini,” ujar Nova pada acara penyerahan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang digelar secara virtual oleh Komisi Informasi Aceh (KIA), dari Meuligoe Gubernur Aceh, Jumat, (3/12/2021).

Selain itu, kata Gubernur, transparansi pada lembaga publik menjadi roh utama reformasi birokrasi. Dengan kata lain, tidak akan ada reformasi birokrasi tanpa transparansi. Selain wajib menerapkan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, transparansi juga menjadi dasar utama untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi semua lembaga publik.

“Dalam rangka memperkuat semangat transparansi ini, Pemerintah Aceh telah menjalankan sejumlah program, diantaranya adalah memberi pelatihan tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bagi pejabat terkait dan melakukan evaluasi internal atas pelaksanaan semangat keterbukaan informasi publik di lembaga pemerintahan,” kata Nova.

Terkait keterbukaan informasi publik, kata Nova, Aceh memiliki prestasi yang baik di tingkat nasional. Ia pun menyebutkan sejumlah prestasi yang diraih Aceh, yaitu pada kategori Indeks Keterbukaan Informasi Publik meraih terbaik ke tiga.

Kemudian pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tingkat Desa, Kampung Blang Kolak I di Kabupaten Aceh Tengah, sukses meraih posisi terbaik ketiga.

Terakhir pada ajang Evaluasi Badan Publik Tingkat Nasional, Aceh meraih kualifikasi Informatif atau terbaik dua untuk kategori Provinsi.

Lebih lanjut, Nova mengapresiasi dan memberi ucapan selamat bagi badan publik di Aceh yang mendapat Anugerah keterbukaan informasi publik di tahun 2021.

“Mudah-mudahan momentum ini membuat semangat keterbukaan informasi publik kian meluas di daerah kita, sehingga sistem pemerintahan yang bersih, adil dan melayani dapat kita wujudkan hingga ke tingkat desa.”

Sementara itu, Ketua Komisioner Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi mengatakan, evaluasi badan publik dilakukan pihaknya untuk meningkatkan kepatuhan badan publik dalam rangka menjalankan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik. Evaluasi tersebut dilakukan dengan cara penyampaian kuesioner kepada setiap badan publik.

“Lalu badan publik mengisi kuesioner dan kemudian diverifikasi melalui website oleh tim penilai. Kuesioner ini mengandung beberapa indikator, yaitu, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik,” kata Arman.

Arman mengatakan, pihaknya mengundang 134 instansi untuk mengikuti evaluasi tersebut, meliputi Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga non struktural dan partai politik.

“Partisipasi badan publik mengikuti evaluasi tahun ini meningkat pesat, tahun sebelumnya yang mengembalikan kuesioner hanya 40,5 persen. Sementara tahun ini yang mengembalikan sebanyak 92 badan publik atau 69 persen,” ujar Arman.

Penganugerahan keterbukaan informasi publik hasil evaluasi keterbukaan informasi tahu 2021 pada kualifikasi menuju informatif diraih oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh dalam kategori SKPA. Untuk kategori pemerintah kabupaten/kota, peringkat pertama diraih oleh Kabupaten Bener Meriah, kemudian Nagan Raya dan Bireuen.

Selanjutnya pada kualifikasi informatif, dalam kategori SKPA, diraih oleh Diskominsa Aceh, DPMG Aceh, Dishub, BPBA, Inspektorat Aceh, Dinas Pertanian dan Pekebunan Aceh, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh.

Kategori pemerintah kabupaten/kota diraih oleh Kota Banda Aceh. Kategori instansi vertikal didapat oleh Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh dan kategori lembaga non struktural diraih oleh Panwaslih Aceh.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Anies – Muhaimin Ucapkan Terimakasih ke Masyarakat Aceh

Analisaaceh.com , Banda Aceh | Mantan calon presiden (Capres) Anies Baswedan dan calon wakil presiden…

14 jam ago

Warga Melaporkan Pengguna Narkoba via WhatsApp, 6 Pelaku diCiduk

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menindaklanjuti laporan warga, Satres Narkoba Polresta Banda Aceh melakukan penindakan dan…

14 jam ago

Harga Anjlok Hingga Sepi Pembeli, Nelayan Lampulo Terpaksa Buang Ikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo tergolong murah, sehingga…

2 hari ago

KIP Langsa Tetapkan Perolehan Kursi Calon DPRK Terpilih

Analisaaceh.com, Langsa | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menetapkan perolehan kursi partai dan 25…

2 hari ago

Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Dalam Kamar Mandi Masjid di Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Warga di sekitar Masjid Baiturrahman, Gampong Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Kota…

2 hari ago

LPSE Error, KAPPRA Lakukan Protes di Depan Kantor Gubernur

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Massa dari Kesatuan Aksi Pemuda Peduli Rakyat Aceh (KAPPRA) melakukan protes…

2 hari ago