Gubernur Nova Jadi Saksi Persidangan Terdakwa Ujaran Kebencian Abu Malaya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Nova Iriansyah memberikan keterangan sebagai saksi secara virtual dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Meureudu, Kamis (15/4/2021).

Sidang tersebut terkait perkara tindak pidana ujaran kebencian dan SARA terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui media sosial facebook dengan terdakwa Riki Akbar alias Abu Malaya.

Baca Juga : Abu Malaya, Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Plt Gubernur Diserahkan ke Kajari

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Meureudu Deny Syahputra itu, Gubernur Nova menyampaikan bahwa dirinya merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya yang telah menghina dirinya secara pribadi dengan kalimat-kalimat bermuatan SARA.

Postingan terdakwa yang menghina salah satu suku di Aceh juga disebut sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan kemarahan masyarakat dan terindikasi dapat melanggar UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Iya, saya dirugikan,” ujar Gubernur Nova menjawab Ketua Majelis Hakim yang bertanya apakah postingan terdakwa di akun facebooknya merugikan korban dalam hal ini Gubernur Nova Iriansyah.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Mailina, SH. juga mengajukan pertanyaan kepada Gubernur Nova terkait upaya permintaan maaf yang dilakukan terdakwa.

“Apakah terdakwa atau keluarga terdakwa sudah meminta maaf kepada bapak?” tanya Cut Mailina.

“Yang saya tahu tidak ada,” jawab Gubernur.

Persidangan itu diketuai Majelis Hakim Deny Syahputra, SH, MH serta dua anggotanya Ahmad Rizal, SH, MH dan Arif Kurniawan, SH. Sementara Penuntut Umum yakni Deddy Syahputra, SH dan Cut Mailina, SH. Sementara Penasehat Hukum yaitu Saidun Fikri, SH.

Penyampaian keterangan Gubernur Nova sebagai saksi persidangan diawali dengan pengambilan sumpah yang dilakukan oleh Majelis Hakim.

Sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum juga telah menghadirkan saksi penangkap yakni penyidik Polri dari Resort Pidie Jaya dan Ketua Paguyuban Suku Gayo untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Sidang yang dimulai pukul 10.10 wib itu berlangsung hingga pukul 11.30 wib. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

16 jam ago

Seleksi PPPK Abdya Tahap II Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahap…

16 jam ago

Presiden Persiraja Kukuhkan Persiraja Perwakilan Eropa

Analisaaceh.com, Paris | Dalam lawatan Manajemen Persiraja Banda Aceh ke Eropa, Presiden Persiraja Banda Aceh,…

16 jam ago

Pria Bobol Rumah di Kluet Utara Aceh Selatan Ditangkap Polisi di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial YA (28) warga Gampong Paya Laba, Kecamatan Kluet Timur,…

23 jam ago

Polisi Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara Polda Aceh berhasil menggagalkan…

2 hari ago

Kondisi RTH Taman Krueng Langsa Kian Memprihatinkan

Analisaaceh.com, Langsa | Banyak bangunan dan fasilitas yang rusak, kondisi objek rekreasi publik Ruang Terbuka…

2 hari ago