Gubernur Nova Jadi Saksi Persidangan Terdakwa Ujaran Kebencian Abu Malaya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Nova Iriansyah memberikan keterangan sebagai saksi secara virtual dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Meureudu, Kamis (15/4/2021).

Sidang tersebut terkait perkara tindak pidana ujaran kebencian dan SARA terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui media sosial facebook dengan terdakwa Riki Akbar alias Abu Malaya.

Baca Juga : Abu Malaya, Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Plt Gubernur Diserahkan ke Kajari

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Meureudu Deny Syahputra itu, Gubernur Nova menyampaikan bahwa dirinya merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya yang telah menghina dirinya secara pribadi dengan kalimat-kalimat bermuatan SARA.

Postingan terdakwa yang menghina salah satu suku di Aceh juga disebut sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan kemarahan masyarakat dan terindikasi dapat melanggar UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Iya, saya dirugikan,” ujar Gubernur Nova menjawab Ketua Majelis Hakim yang bertanya apakah postingan terdakwa di akun facebooknya merugikan korban dalam hal ini Gubernur Nova Iriansyah.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Mailina, SH. juga mengajukan pertanyaan kepada Gubernur Nova terkait upaya permintaan maaf yang dilakukan terdakwa.

“Apakah terdakwa atau keluarga terdakwa sudah meminta maaf kepada bapak?” tanya Cut Mailina.

“Yang saya tahu tidak ada,” jawab Gubernur.

Persidangan itu diketuai Majelis Hakim Deny Syahputra, SH, MH serta dua anggotanya Ahmad Rizal, SH, MH dan Arif Kurniawan, SH. Sementara Penuntut Umum yakni Deddy Syahputra, SH dan Cut Mailina, SH. Sementara Penasehat Hukum yaitu Saidun Fikri, SH.

Penyampaian keterangan Gubernur Nova sebagai saksi persidangan diawali dengan pengambilan sumpah yang dilakukan oleh Majelis Hakim.

Sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum juga telah menghadirkan saksi penangkap yakni penyidik Polri dari Resort Pidie Jaya dan Ketua Paguyuban Suku Gayo untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Sidang yang dimulai pukul 10.10 wib itu berlangsung hingga pukul 11.30 wib. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Anggota Pengganti Antar Waktu DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

2 jam ago

Molor Satu Jam, Rapat Paripurna DPRK Abdya Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…

3 jam ago

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

19 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

23 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

24 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

1 hari ago