Categories: NEWS

Gubernur Sampaikan Nota Keuangan APBA 2024 dalam Paripurna DPR Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyampaikan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Selasa (24/6/2025).

Nota keuangan tersebut dibacakan oleh Plt Sekda Aceh, M. Nasir, mewakili Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf.

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Plt Sekda Aceh, M. Nasir, disampaikan bahwa penyusunan dokumen ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh untuk terus mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

“Dokumen pertanggungjawaban ini bukan hanya laporan administratif, tetapi juga mengandung dimensi moral dan politis sebagai wujud pertanggungjawaban publik,” ujar Plt. Sekda.

Rancangan qanun tersebut memuat secara rinci realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan sepanjang tahun 2024, serta capaian kinerja program dan kegiatan berdasarkan perencanaan pembangunan yang telah disusun secara partisipatif.

Pemerintah Aceh mencatat realisasi pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp11,39 triliun, melebihi target sebesar Rp11,26 triliun, atau setara 101,18 persen. Sementara itu, belanja daerah terealisasi Rp11,28 triliun dari pagu anggaran Rp11,67 triliun, atau sebesar 96,70 persen.

“Alhamdulillah, laporan keuangan Pemerintah Aceh kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Ini adalah hasil kerja keras bersama seluruh jajaran pemerintah, didukung pengawasan legislatif dan elemen masyarakat,” tambahnya.

Pemerintah Aceh juga menekankan bahwa pelaksanaan APBA 2024 mencakup seluruh urusan pemerintahan, baik yang bersifat wajib maupun pilihan, termasuk kekhususan dan keistimewaan Aceh, dengan pengalokasian belanja operasi, modal, tidak terduga, dan transfer secara proporsional.

Rancangan qanun disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan, khususnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam kesempatan itu, Plt Sekda Aceh menyampaikan harapan agar pembahasan qanun ini dapat dilakukan secara cermat dan produktif demi menghasilkan keputusan terbaik untuk kemaslahatan rakyat Aceh.

“Kami menyadari bahwa masih ada ruang perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan. Tapi dengan semangat sinergi dan kolaborasi yang kita jaga bersama, kami yakin tantangan dapat diubah menjadi peluang untuk kemajuan Aceh,” ujarnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Banjir Abdya Rendam Permukiman, Sawah dan Ternak Warga Terdampak

Analisaaceh.com, Blangpidie | Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sejak…

49 menit ago

Aceh Susun R3P Pascabencana, Target Rampung Januari 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mulai melakukan penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana…

51 menit ago

Lebih dari Seribu Kali Gempa di Aceh Sepanjang 2025

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sepanjang tahun 2025, aktivitas seismik di Provinsi Aceh menunjukkan intensitas tinggi.…

1 hari ago

Akses Jalan Kutacane–Takengon Mulai Fungsional Pascabencana

Analisaaceh.com, Kutacane | PT Hutama Karya (Persero) menangani pemulihan akses darat di jalur tengah Aceh…

1 hari ago

Empat Kabupaten di Aceh Perpanjang Tanggap Darurat Bencana

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyampaikan bahwa empat kabupaten kembali memperpanjang status tanggap darurat…

1 hari ago

Bupati Safaruddin Lepas Relawan Abdya ke Aceh Tengah

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Safaruddin resmi melepas tim relawan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

2 hari ago