Gubernur Terbitkan Instruksi Terkait Kegiatan Pesta Bagi ASN Pemerintah Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh untuk sementara saat ini tidak menyelenggarakan dan menghadiri pesta perkawinan dan sejenisnya. Instruksi itu didasari atas meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mingguan sebanyak tiga kali lipat usai libur akhir tahun.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menjelaskan pada minggu lalu, periode 28 Desember 2020 – 26 Januari 2021, penambahan jumlah kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 52 orang, sembuh 113 orang, dan kasus meninggal dunia sebanyak 11 orang.

Sedangkan pada minggu ini, periode 04 – 10 Januari 2021, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat menjadi 146 orang, penderita yang sembuh sebanyak 80 orang, dan tujuh orang meninggal dunia.

Menanjaknya angka tersebut membuat Pemerintah Aceh kemudian mengeluarkan surat larangan yang tertuang dalam Surat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2021 tentang larangan menyelenggarakan kegiatan pernikahan/perkawinan dan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan massa. Surat Instruksi itu diterbitkan dan diteken langsung Gubernur Nova pada Senin, 11/1/2021.

Penerbitan Instruksi itu, kata Iswanto, juga didasari tindaklanjut terhadap Diktum Kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Oleh sebab itulah instruksi ini diterbitkan, kita ingin ASN Pemerintah Aceh terlibat langsung dalam penanggulangan virus corona terutama dalam menyikapi tren kasus yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir,” ujar Iswanto.

Iswanto menuturkan, penyebaran penularan Covid-19 dunia kian mengkhawatirkan dan meningkat, seperti di Jepang dan beberapa negara di Eropa. Bahkan sejumlah negara tersebut mulai memberlakukan lockdown. Begitupun dengan Ibu Kota Jakarta, angka kasus kian meningkat.

“Karena itulah, instruksi ini berlaku sebagai upaya untuk menanggulangi dan mencegah Aceh dari gelombang baru penularan Covid-19,”kata Iswanto.

Iswanto menyebutkan, instruksi tersebut berlaku untuk Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh serta seluruh ASN Pemerintah Aceh, baik yang berstatus PNS maupun tenaga kontrak.

“Instruksi ini kita berlakukan agar ASN Pemerintah Aceh menjadi contoh baik di masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan penularan virus corona,”kata Iswanto. [•]

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Anggota Pengganti Antar Waktu DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

2 jam ago

Molor Satu Jam, Rapat Paripurna DPRK Abdya Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…

3 jam ago

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

19 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

23 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

1 hari ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

1 hari ago