Categories: NEWS

Gugatan Eks Direktur PEMA Lanjut ke Persidangan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan mantan Direktur Komersil PT Pembangunan Aceh (PEMA), AHS, terhadap PT PEMA dan Gubernur Aceh resmi berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 9/Pdt.G/2026/PN Bna.

Langkah hukum ini ditempuh setelah AHS mengaku belum pernah menerima pemberitahuan resmi maupun Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari jabatannya. Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat sah dalam proses pemberhentian direksi.

Pihak AHS menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kejelasan, mulai dari komunikasi melalui surat resmi, permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga somasi. Namun, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan dari manajemen PT PEMA.

“Karena tidak ada respons, maka jalur pengadilan menjadi langkah terakhir untuk memperoleh kepastian hukum dan hak klien kami,” ujar kuasa hukum AHS, Yulfan, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, proses pemberhentian tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, serta Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2017.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Anggaran Dasar PT PEMA dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Sebelumnya, proses mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali di Pengadilan Negeri Banda Aceh, namun berakhir tanpa kesepakatan. Dengan demikian, para pihak sepakat untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian di hadapan majelis hakim.

Yulfan menegaskan bahwa gugatan ini tidak semata menyangkut kepentingan pribadi kliennya, tetapi juga menjadi upaya menguji profesionalitas dan transparansi pengelolaan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) PT Pembangunan Aceh.

“Pencopotan AHS yang menjabat untuk periode 2024–2029 merupakan indikasi kuat adanya masalah dalam manajemen. Kami tidak ingin perusahaan milik rakyat Aceh ini dijalankan berdasarkan pertimbangan subjektif,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip GCG dalam pengelolaan perusahaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

“Setiap rupiah yang dikelola adalah hak rakyat. Gugatan ini merupakan bentuk pengawasan publik untuk memastikan apakah tata kelola perusahaan sudah sesuai aturan atau justru menyimpang,” tegasnya.

Melalui proses persidangan ini, pihak penggugat berharap adanya kepastian hukum sekaligus perbaikan tata kelola di tubuh PT PEMA sebagai perusahaan strategis milik daerah.

“Jalur hukum ini menjadi pintu masuk untuk mewujudkan BUMA yang bersih, berintegritas, profesional, dan bebas dari intervensi subjektif,” tutup Yulfan.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Ribuan Tanah Wakaf di Aceh Belum Bersertifikat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 4.281 bidang tanah wakaf di Aceh hingga kini belum memiliki…

5 jam ago

Eks Politisi Golkar Aceh, Syukri Rahmat Gabung ke PKB

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Politisi senior yang sebelumnya berkiprah di Partai Golkar Aceh, Syukri Rahmat,…

5 jam ago

PKB Banda Aceh Gelar MUSCAB, Siapkan Pemimpin Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Banda Aceh…

5 jam ago

Samsat Abdya Diduga Pungut Uang ‘Tembak KTP’ Saat Bayar Pajak

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Aceh Barat Daya (Abdya) diduga…

5 jam ago

Gubernur Aceh Tunjuk Nurlis Effendi sebagai Jubir, Dampingi Ampon Man

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menunjuk Dr. Nurlis Effendi sebagai…

11 jam ago

WALHI Minta APH Hentikan PETI di Hutan Jantho

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak aparat penegak hukum (APH)…

12 jam ago