Categories: NEWS

Gugatan Eks Direktur PEMA Lanjut ke Persidangan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan mantan Direktur Komersil PT Pembangunan Aceh (PEMA), AHS, terhadap PT PEMA dan Gubernur Aceh resmi berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 9/Pdt.G/2026/PN Bna.

Langkah hukum ini ditempuh setelah AHS mengaku belum pernah menerima pemberitahuan resmi maupun Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari jabatannya. Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat sah dalam proses pemberhentian direksi.

Pihak AHS menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kejelasan, mulai dari komunikasi melalui surat resmi, permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga somasi. Namun, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan dari manajemen PT PEMA.

“Karena tidak ada respons, maka jalur pengadilan menjadi langkah terakhir untuk memperoleh kepastian hukum dan hak klien kami,” ujar kuasa hukum AHS, Yulfan, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, proses pemberhentian tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, serta Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2017.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Anggaran Dasar PT PEMA dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Sebelumnya, proses mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali di Pengadilan Negeri Banda Aceh, namun berakhir tanpa kesepakatan. Dengan demikian, para pihak sepakat untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian di hadapan majelis hakim.

Yulfan menegaskan bahwa gugatan ini tidak semata menyangkut kepentingan pribadi kliennya, tetapi juga menjadi upaya menguji profesionalitas dan transparansi pengelolaan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) PT Pembangunan Aceh.

“Pencopotan AHS yang menjabat untuk periode 2024–2029 merupakan indikasi kuat adanya masalah dalam manajemen. Kami tidak ingin perusahaan milik rakyat Aceh ini dijalankan berdasarkan pertimbangan subjektif,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip GCG dalam pengelolaan perusahaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

“Setiap rupiah yang dikelola adalah hak rakyat. Gugatan ini merupakan bentuk pengawasan publik untuk memastikan apakah tata kelola perusahaan sudah sesuai aturan atau justru menyimpang,” tegasnya.

Melalui proses persidangan ini, pihak penggugat berharap adanya kepastian hukum sekaligus perbaikan tata kelola di tubuh PT PEMA sebagai perusahaan strategis milik daerah.

“Jalur hukum ini menjadi pintu masuk untuk mewujudkan BUMA yang bersih, berintegritas, profesional, dan bebas dari intervensi subjektif,” tutup Yulfan.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Pria di Banda Aceh Diduga Tanam 21 Batang Ganja di Pekarangan Rumah Warga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial AD (43) diamankan setelah diduga menanam ganja di…

7 jam ago

BBPOM Aceh Periksa 146 Sarana, 17 Belum Memenuhi Ketentuan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh memeriksa…

7 jam ago

Buka Musda MPU Abdya, Safaruddin Minta Ulama Tak Bawa Kepentingan Politik

Buka Musda MPU Abdya ke-V, Bupati Safaruddin Tekankan Pentingnya Kolaborasi Alim Ulama dan Jangan Ada…

8 jam ago

Mualem Lantik Taufik sebagai Pejabat Sekda Aceh di Medan

Analisaaceh.com, Medan | Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melantik Taufik, S.T., M.Si., sebagai Pejabat…

8 jam ago

Panglima Laot Abdya Desak DPRA Perjuangkan Nasib Nelayan Ujung Serangga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terpaksa patungan untuk membiayai pengerukan…

1 hari ago

Kepala SDN 1 Susoh Keluhkan Truk Antrean Solar yang Bahayakan Siswa

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan dump truck yang hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM)…

1 hari ago