Categories: NEWS

Gugatan Eks Direktur PEMA Lanjut ke Persidangan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan mantan Direktur Komersil PT Pembangunan Aceh (PEMA), AHS, terhadap PT PEMA dan Gubernur Aceh resmi berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 9/Pdt.G/2026/PN Bna.

Langkah hukum ini ditempuh setelah AHS mengaku belum pernah menerima pemberitahuan resmi maupun Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari jabatannya. Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat sah dalam proses pemberhentian direksi.

Pihak AHS menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kejelasan, mulai dari komunikasi melalui surat resmi, permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga somasi. Namun, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan dari manajemen PT PEMA.

“Karena tidak ada respons, maka jalur pengadilan menjadi langkah terakhir untuk memperoleh kepastian hukum dan hak klien kami,” ujar kuasa hukum AHS, Yulfan, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, proses pemberhentian tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, serta Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2017.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Anggaran Dasar PT PEMA dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Sebelumnya, proses mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali di Pengadilan Negeri Banda Aceh, namun berakhir tanpa kesepakatan. Dengan demikian, para pihak sepakat untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian di hadapan majelis hakim.

Yulfan menegaskan bahwa gugatan ini tidak semata menyangkut kepentingan pribadi kliennya, tetapi juga menjadi upaya menguji profesionalitas dan transparansi pengelolaan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) PT Pembangunan Aceh.

“Pencopotan AHS yang menjabat untuk periode 2024–2029 merupakan indikasi kuat adanya masalah dalam manajemen. Kami tidak ingin perusahaan milik rakyat Aceh ini dijalankan berdasarkan pertimbangan subjektif,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip GCG dalam pengelolaan perusahaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

“Setiap rupiah yang dikelola adalah hak rakyat. Gugatan ini merupakan bentuk pengawasan publik untuk memastikan apakah tata kelola perusahaan sudah sesuai aturan atau justru menyimpang,” tegasnya.

Melalui proses persidangan ini, pihak penggugat berharap adanya kepastian hukum sekaligus perbaikan tata kelola di tubuh PT PEMA sebagai perusahaan strategis milik daerah.

“Jalur hukum ini menjadi pintu masuk untuk mewujudkan BUMA yang bersih, berintegritas, profesional, dan bebas dari intervensi subjektif,” tutup Yulfan.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Angkut 57 Jerigen Bio Solar Subsidi, Tiga Pemuda Ditangkap di Nagan Raya

Analisaceh.com, Suka Makmue | Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan…

1 hari ago

Kasus Ikhtilath, Pale yang Disebut-sebut Ajudan Ketua DPRA Terancam 30 Kali Cambuk

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara jarimah ikhtilath berinisial…

1 hari ago

Satpol PP Abdya Intensifkan Patroli di Kawasan Pantai Jilbab

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten…

1 hari ago

Hari Pertama Sekolah, Kadisdikbud Abdya: Wali Murid Mitra Utama Sekolah

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Barat Daya (Abdya), Gusvizarni meninjau…

1 hari ago

Haji Uma Desak Usut Dugaan Sindikat Debt Collector di Aceh Timur

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, meminta…

1 hari ago

UIN Ar-Raniry Raih Enam Medali di SEIBa International Festival 2026

Analisaaceh.com, Padang | Kontingen Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menorehkan prestasi membanggakan pada…

1 hari ago