Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan satu unit truk dengan tangki modifikasi berkapasitas tiga ton yang hendak mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Simpang Dodik Lamteumen, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh pada Rabu (13/4).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sonjaya mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari Tim Opsnal Polresta membuntuti satu unit dump truk yang bolak balik di beberapa SPBU untuk mengisi BBM jenis solar.
Baca Juga:Â Beli Solar Pakai Mobil Bertangki Modifikasi, Seorang Warga Aceh Selatan Ditangkap Polisi
Kemudian, kata Sony, saat truk tersebut hendak mengisi BBM di SPBU Simpang Dodik, tim opsnal langsung memeriksa dan menemukan tangki tambahan di bagian dump yang sudah dimodifikas dengan kapasitas tiga ton sudah berisi 850 liter BBM solar bersubsidi.
“Dari pemeriksaan singkat di TKP, BBM solar tersebut akan dibawa ke pabrik pupuk di Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar,” kata Sony didampingi Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto pada Kamis (14/4).
Baca Juga:Â Timbun Solar Subsidi, Dua Warga Nagan Raya Ditangkap Polisi
Kemudian sesampai di pabrik, pelaku mengisi ke eskavator serta mesin yang ada di pabrik. Sisanya diisi ke sepuluh jerigen kapasitas 33 liter.
Dalam kasus tersebut, dua pelaku berinisial HM (43) dan NM (25) diamankan, keduanya merupakan warga Aceh Besar.
Selain itu juga diamankan satu unit dump truk merek Mitsubhisi, mesin pompa untuk memindahkan BBM ke dlm tangki dan Uang tunai sebesar Rp36,4 juta.
Baca Juga:Â Polisi Amankan Truk Tangki Berisi 5 Ton Solar Ilegal di Aceh Besar
“Saat ini, pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.