Polisi Amankan Truk Tangki Berisi 5 Ton Solar Ilegal di Aceh Besar

Truk pengangkut solar bersubsidi tanpa izin yang diamankan Polisi di Aceh Besar (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Jantho | Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar bersama personel Polsek Leupung mengamankan satu unit mobil truk tangki yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi ilegal.

Bahan bakar berjumlah 5 ton terrsebut diamankan petugas di kawasan Leupung pada Rabu (6/4/2022).

Kapolres Aceh Besar, AKBP Charlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra mengatakan, penangkapan itu berawal adanya informasi bahwa terdapat satu unit mobil tangki merk Isuzu yang berisikan BBM jenis solar melintas di jalan Banda Aceh-Meulaboh tanpa dilengkapi dokumen.

Baca Juga: Solar Langka di Aceh, Hendri Yono Minta Pengawasan Diperketat

“Setelah dilakukan interogasi terhadap sopir berinisial MF (23), diketahui BBM jenis solar ini diambil dari gudang di Peukan Bada,” ujar Kasat, Minggu (10/4).

Mobil ini diduga menimbun solar dengan cara mengantri di SPBU kemudian solar tersebut disedot dan dipindahkan ke tangki fiber sampai habis.

“Begitu seterusnya hingga 5 ton kemudian baru dinaikan ke mobil tangki dan dijual,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga: 11 Drum Solar Subsidi Diamankan Polisi di Pidie, Dua Warga Aceh Barat Ditangkap

Dari keterangan tersangka MF, ia hanya sopir yang digaji Rp1 juta atas suruhan seseorang berinisial R untuk membawa BBM solar tersebut ke Aceh Barat.

Selain itu, petugas juga berhasil menemukan tempat yang diduga sebagai gudang penampungan BBM di sebuah rumah kosong kawasan Desa Lampisang dan Lamlumpu, Aceh Besar.

“Tim berhasil menyita total 360 liter minyak Bio Solar di Desa Lampisang,” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penyelundup Dua Ton Solar Subsidi di Aceh Singkil

Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 55 UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja peubahan atas UU RI no 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 Miliar. (Yuna)

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH BESAR
Komentar
Artikulli paraprakAminullah: Kontribusi LKMS Mahirah Semakin Besar untuk Banda Aceh
Artikulli tjetërRemaja di Aceh Tenggara Hanyut di Sungai Alas