Categories: NEWS

Gunakan Truk Tangki Modifikasi Untuk Angkut Solar, Dua Pelaku Ditangkap di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan satu unit truk dengan tangki modifikasi berkapasitas tiga ton yang hendak mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Simpang Dodik Lamteumen, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh pada Rabu (13/4).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sonjaya mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari Tim Opsnal Polresta membuntuti satu unit dump truk yang bolak balik di beberapa SPBU untuk mengisi BBM jenis solar.

Baca Juga: Beli Solar Pakai Mobil Bertangki Modifikasi, Seorang Warga Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Kemudian, kata Sony, saat truk tersebut hendak mengisi BBM di SPBU Simpang Dodik, tim opsnal langsung memeriksa dan menemukan tangki tambahan di bagian dump yang sudah dimodifikas dengan kapasitas tiga ton sudah berisi 850 liter BBM solar bersubsidi.

“Dari pemeriksaan singkat di TKP, BBM solar tersebut akan dibawa ke pabrik pupuk di Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar,” kata Sony didampingi Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto pada Kamis (14/4).

Baca Juga: Timbun Solar Subsidi, Dua Warga Nagan Raya Ditangkap Polisi

Kemudian sesampai di pabrik, pelaku mengisi ke eskavator serta mesin yang ada di pabrik. Sisanya diisi ke sepuluh jerigen kapasitas 33 liter.

Dalam kasus tersebut, dua pelaku berinisial HM (43) dan NM (25) diamankan, keduanya merupakan warga Aceh Besar.

Selain itu juga diamankan satu unit dump truk merek Mitsubhisi, mesin pompa untuk memindahkan BBM ke dlm tangki dan Uang tunai sebesar Rp36,4 juta.

Baca Juga: Polisi Amankan Truk Tangki Berisi 5 Ton Solar Ilegal di Aceh Besar

“Saat ini, pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

10 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

10 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

10 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago