Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hendri Yono, M.Si mengajak masyarakat untuk mengimplementasikan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan.
Hal tersebut disampaikannya di sela-sela menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke XXXV tingkat Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2021 di Lapangan bola kaki Gampong Gelumbuk, Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten setempat, Jum’at (19/3/2021).
“Melalui MTQ ini mari sama-sama kita mengimplementasikan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sesuai tema MTQ kali ini,” kata Sekretaris Komisi III DPR Aceh ini kepada analisaceh.com.
Baca Juga : Tgk Amran Buka MTQ XXXV Tingkat Kabupaten Aceh Selatan
Menurutnya, MTQ bukan hanya sebagai ajang untuk memperebutkan juara dalam setiap cabang yang dilombakan. Namun memiliki nilai dan pelajaran penting yang mesti diambil untuk setiap aspek kehidupan masyarakat.
“Al-Qur’an merupakan pedoman hidup bagi kita umat Islam, jadi MTQ bukan hanya sekedar perlombaan, tetapi nilai-nilai di dalamnya juga harus kita ikuti,” ungkap Ketua PKPI Aceh ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MTQ XXXV tingkat Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2021 resmi dibuka oleh Bupati Aceh Selatan Tgk Amran pada Jum’at (19/3) sore.
Kegiatan yang akan berlangsung hingga 24 Maret 2021 berpusat di Kluet Selatan sebagai tuan rumah tersebut dimeriahkan dengan berbagai cabang kompetisi yang diikuti seluruh Kecamatan dalam kabupaten Aceh Selatan.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar