Analisaaceh.com, Lhoksukon — Anggota DPD RI,H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma bersama Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) membantu Aqila Fitriana, Balita usia 20 bulan penderita gizi buruk asal Gampong Ampeh Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara. Aqila sudah dirujuk ke RSU dr. Zainoel Abidin Banda Aceh, Selasa (9/2).
Aqila Fitriana, anak dari keluarga kurang mampu pasangan Amiruddin (35) dan Deliana (30), menderita gizi buruk sejak 2 hari kelahiran, awalnya Aqila menderita infeksi saluran kencing, rahang tidak berfungsi hingga mengalami gizi buruk. Aqila terpaksa makan dan minum lewat selang Nasogastric Tube (NGT) yang dipasang melalui hidungnya
Keprihatinan terhadap Aqila yang menderita gizi buruk selama ini ramai dibicarakan di media sosial, termasuk para dermawan ikut membantu meringankan beban jangka pendek Aqila, namun untuk kepastian tindaklanjut pengobatan Aqila ke rumah sakit rujukan RSU dr. Zainoel Abidin belum ada yang menangani.
Melihat kondisi Aqila, Haji Uma bersama YARA langsung membantu pengurusan berkas rujukan dan menyerahkan biaya perjalanan pasien ke RSU dr. Zainoel Abidin Banda Aceh. Selain itu Haji Uma dan YARA juga membantu biaya makan pendamping Aqila selama menjalani pengobatan di RSU dr. Zainoel Abidin Banda Aceh, sementara biaya pengobatan nantinya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“InsyaAllah Aqila akan menjalani pengobatan di RSU dr. Zainoel Abidin Banda Aceh, kemarin saudara Iskandar Ketua YARA Aceh Utara bersama Timnya, sudah mengurus administrasi rujukan untuk diberangkatkan hari ini” ungkap Haji Uma melalui staf ahli, Muhammad Daud, kepada media ini.
Sementara Safaruddin, SH Ketua YARA mengatakan selain membantu kebutuhan biaya pendamping pasien, juga akan mengutus relawannya untuk melakukan pendampingan pasien dalam mendapatkan pelayan kesehatan yang lebih baik nantinya.
“Kita sudah perintahkan relawan YARA baik di Kabupaten Aceh Utara maupun di Banda Aceh untuk mendampingi adik Aqila secara estafet dalam mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang lebih baik selama menjalani pengobatan di RSU dr. Zainoel Abidin Banda Aceh” ungkap Safaruddin.
Safaruddin menambahkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, hal itu berdasarkan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar