Categories: NEWS

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Pantai Telaga Tujoh Langsa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menolak eksepsi terhadap empat terdakwa kasus korupsi pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa.

Diketahui, keempat terdakwa dalam kasus tersebut ialah Sural Fuadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTD Pengelola Irigasi Wilayah III Dinas Pengairan.

Muliani selaku Direktris CV. Bintang Beutari dan Muna Akrama selaku PPTK dan M. Irhas selaku Pelaksana Lapangan CV Bintang Beutari.

Pembacaan sidang putusan sela dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman dengan didampingi dua hakim anggota yaitu Saptika Handini dan R Deddy Harryanto, di pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Senin (15/07/2024).

Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langsa serta turut dihadiri oleh penasihat hukum para terdakwa.

Sesuai dengan fakta persidangan, Majelis Hakim menolak Eksepsi dari para terdakwa yang disampaikan melalui Penasihat Hukum.

“Selanjutnya JPU untuk menghadirkan saksi-saksi guna pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.

Kemudian, terhadap dua terdakwa yaitu terdakwa Sural Fuadi dan Muna Akrama yang merupakan ASN yang sangat di butuhkan maka Majelis Hakim mengabulkan permohonan penahanan dari Jenis Tahan Rutan menjadi Tahanan Kota.

Sedangkan terhadap Muliani M. Irhas sampai saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Lhoknga.

“Sidang dilanjutkan akan pada tanggal 25 Juli 2024 dengan agenda menghadirkan saksi yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tutup hakim.

Rizha

COE & Founder analisaaceh.COM

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago