Analisaaceh.com, Takengon | Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh Tengah, menolak gugatan yang dilayangkan oleh seorang anak bernama Asmaul Husna terhadap ibu kandungnya terkait masalah harta.
Dalam perkara yang diputus pada Selasa (30/11/2021) tersebut, Majelis Hakim bahkan menjatuhkan hukuman kepada pengugat sebesar Rp1.664.000.
“Menyatakan gugatan penggugat konvensi/ tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard),” bunyi amar putusan dikutip dari SIPD PN Takengon.
“Menghukum penggugat konvensi/ tergugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.664.000,” bunyi petikan amar putusan tersebut.
Baca: Seorang Anak di Aceh Tengah Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan karena Rumah
Sebelumnya, seorang anak di Takengon, Aceh Tengah bernama Asmaul Husna, menggugat ibu kandungnya sendiri di Pengadilan terkait masalah harta.
Bahkan video tuntutan oleh perempuan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sempat viral di media sosial.
Gugatan yang dilakukan oleh Asmaul Husna iti terkait sebidang tanah dengan luas 894 M2 yang di atasnya berdiri satu pintu bangunan rumah tempat tinggal berlantai tiga tingkat permanen yang terletak di Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Analisaaceh.com , Banda Aceh | Mantan calon presiden (Capres) Anies Baswedan dan calon wakil presiden…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menindaklanjuti laporan warga, Satres Narkoba Polresta Banda Aceh melakukan penindakan dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo tergolong murah, sehingga…
Analisaaceh.com, Langsa | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menetapkan perolehan kursi partai dan 25…
Analisaaceh.com, Langsa | Warga di sekitar Masjid Baiturrahman, Gampong Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Kota…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Massa dari Kesatuan Aksi Pemuda Peduli Rakyat Aceh (KAPPRA) melakukan protes…
Komentar