Categories: NEWS

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan LSM Gadjah Putih

Analisaaceh.com, Langsa | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa tidak mengabulkan permohonan gugatan Praperadilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Putih terhadap Bea Cukai Langsa, Selasa (22/8/2023).

Humas PN Langsa, Iman Harri Putmana kepada Analisaaceh.com, mengatakan bahwa masing-masing Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan terhadap permohonan Praperadilan dan dinyatakan tidak dapat diterima atau secara istilah hukum (Niet Onvankelijk Verklaard).

“Putusan yang mengatakan Pra peradilan tidak dapat diterima secara hukum, dikarenakan permohonan belum masuk kepada pertimbanggan pokok perkara karena tidak memenuhi syarat formil untuk diajukan ke muka persidangan,” kata Iman Harri.

Dirinya menjelaskan, bahwa putusan tersebut berdasarkan pertimbangan dari akta pendirian LSM Gadjah Puteh, dimana diketahui Said Zahirsyah diangkat sebagai badan pengurus dengan jabatan Direktur di LSM tersebut sejak 6 Juni 2014 lalu, namun di pasal 8 angka 2, akta pendirian LSM Gadjah Puteh diatur bahwa anggota badan pengurus yang diangkat oleh pendiri memiliki jangka waktu 5 tahun lamanya.

“Artinya jika dihitung dari tanggal surat permohonan Pra Peradilan dibuat pemohon pada bulan lalu, berarti sudah lebih 9 tahun lamanya, yang artinya jabatan Said Zahirsyah selaku Direktur sudah habis masa jabatannya dan tidak sah mengatasnamakan dirinya sebagai Direktur LSM Gadjah Puteh untuk mengajukan permohonan Pra Peradilan,” jelas Iman Harri Putmana.

Kemudian, lanjutnya, di dalam putusan oleh salah satu Majelis Hakim, selain karena persoalan hukum formi, di dalam pertimbangannya juga menyatakan “AD/ART organisasi merupakan dasar hukum atau groundnorm bagi LSM tersebut dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Artinya Hakim disini turut serta menjaga tujuan mulia berdirinya LSM Gadjah Puteh dengan cara memastikan bahwa setiap orang yang mengatasnamakan LSM Gadjah Puteh adalah benar-benar orang yang memiliki kapasitas dan kewenangan untuk itu,” ungkapnya.

Sehingga, dalam pertimbangannya Hakim menyatakan bahwa pemohon Said Zahirsyah tidak pula merupakan saksi korban ataupun pelapor sebagaimana yang dimaksud di dalam 80 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 98/PUU-X/2012, sehingga tidak memenuhi kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Langsa menggelar tiga sidang perdana Praperadilan (Prapid) terkait perkara dugaan Bea Cukai Langsa bekerja tidak sesuai aturan yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh, Jum’at (4/8/2023) lalu.

Sebagai informasi, adapun tiga pokok perkara yang dimohon oleh LSM Gadjah Puteh ke PN Langsa, yaitu penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara pindak pidana Cukai terhadap pelaku yang membawa rokok ilegal merk luffman sebanyak 63.400 dengan minibus.

Selanjutnya, penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara tindak pidana Cukai terhadap pelaku yang membawa rokok ilegal merk Luffman sebanyak 2.000.000 batang dengan truk.

Kemudian yang terakhir, penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara tindak pidana Kepabeanan terhadap pelaku yang membawa b bukti barang impor ekspor tanpa dokumen kepabeanan.

Chairul

Komentar

Recent Posts

DSI Aceh Perkuat Pendidikan Islam, Gubernur: Harus Adaptif dengan AI

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh memperkuat arah pengembangan…

16 jam ago

Rumah Kos Terbakar di Banda Aceh, Api Merembet ke Bengkel Ban

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kebakaran melanda sebuah rumah kos di Lamteumen Timur, Banda Aceh pada…

16 jam ago

LGBT Jadi Persoalan Serius di Aceh, Terindikasi di Warkop hingga Fitness

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyatakan persoalan LGBT (lesbian, gay, biseksual,…

3 hari ago

Berawal dari Coba-Coba, Dosen USK Raih PhD dan Jadi Asisten Dosen di Rhode Island

Analisaaceh.com | Mimpi melanjutkan studi doktoral (S3) ke luar negeri kerap kali dibayangi oleh tembok…

3 hari ago

Mahasiswa KKN USK Edukasi Tas Siaga Bencana dan GERADAM Warga Cut Langien

Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Syiah Kuala (USK) Kelompok Reguler…

3 hari ago

Sebanyak 125 Siswa SDN 1 Beutong Belajar di Kelas Darurat

Analisaaceh.com, Nagan Raya | Sebanyak 125 siswa di sekolah dasar (SD) Negeri 1 Beutong masih…

3 hari ago