Categories: NEWS

Hakim Vonis Bebas Fajri, Terdakwa Korupsi Pembagunan Jembatan Kuala Gigieng

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis hakim memvonis bebas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, Fajri terdakwa kasus korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Hal itu berdasarkan sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Kamis (3/11/2022). Hakim memutuskan terdakwa Fajri tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara empat terdakwa lainnya yakni Johneri Ferdian sebagai Pengguna Anggaran, Kurniawan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang juga Kepala UPTD Wilayah I Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Ramli (Shigen Engineering PT Nuansa Galaxy) divonis 4 tahun 6 bulan subsider 3 bulan kurungan dan denda Rp200 Juta.

Baca Juga: Lima Terdakwa Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Pidie Dituntut 5 dan 8 Tahun Penjara

“Terdakwa Fajri tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dari penuntut umum, maka nama baik terdakwa akan dipulihkan,” ujarnya Hakim.

Sedangkan terdakwa Saifuddin sebagai Wakil Direktur CV Pilar Jaya dituntut dengan 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan dan juga harus membayar uang pengganti sebesar 1,6 Miliar.

Apabila terdakwa tidak bisa membayar maka harta benda akan disita dan apabila harta benda tidak cukup akan ditambah dengan kurungan penjara selam 3 Tahun.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan perundingan terlebih dahulu dengan atasan terhadap vonis pembebasan ini.

“Kami akan melakukan perundingan lagi terhadap langkah yang akan kami ambil, karena tadi ada perbedaan pendapat juga dari hakim,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Tetapkan Kadis Tenaga Kerja Aceh dan Empat Lainnya Sebagai Tersangka Korupsi

Seperti diketahui sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih, diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

26 Gempa Tercatat di Aceh Sepekan, Tak Satu Pun Dirasakan Warga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 26 kejadian gempa bumi tercatat di wilayah Aceh dan sekitarnya…

18 jam ago

TKD Rp1,65 T di Kas Daerah Sejak Mei, Realisasi Masih 30%

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Aceh 2026 untuk penanganan bencana hidrometeorologi…

18 jam ago

Curi Dua Motor, Dua Pelajar di Banda Aceh Diamankan Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pelajar berinisial FM (13) dan RKF (15) diamankan Tim Opsnal…

2 hari ago

Panen Jagung 1 Ton Tandai Tahun Kedua Program Meusara PLN NP UP Arun

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kelompok Tani Ujong Jaya di Desa Ujung Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota…

3 hari ago

26 Tahun di Rumah Tak Layak, Warga Lhok Gayo Akhirnya Dibantu

Analisaaceh.com, Blangpidie | Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), berkolaborasi dengan PT Mon Jambee…

4 hari ago

Wabup Abdya: Dakwah Harus Masuk Media Sosial dan Rangkul Gen Z

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli menutup pelatihan kaderisasi Da’i…

4 hari ago