Categories: NEWS

Penyidik Limpahkan Tersangka Kasus Dinar Khalifah ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh melimpahkan tersangka dan barang bukti (BB) kasus investasi bodong Dinar Khalifah ke Kejati Aceh setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, Kamis (3/11/2022).

“Berkasnya sudah rampung dan dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya, dalam keterangan persnya.

Sony menjelaskan, Dinar Khalifah telah mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal atau tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2018 sampai 2020. Pengumpulan dana masyarakat berkedok investasi tersebut ternyata digunakan tersangka GR sebagai modal trading online pada beberapa platform digital.

Kepada masyarakat, kata Sony, tersangka GR menjanjikan keuntungan 60-80 persen setiap bulannya dan modal yang disetor akan dikembalikan utuh setelah 2 tahun. Namun, dalam pelaksanaannya sama sekali tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan ada masyarakat yang belum pernah menerima keuntungan sama sekali.

Baca Juga: Polda Aceh Tahan Owner Dinar Khalifah

Sony juga membeberkan, total dana yang dihimpun dari investasi bodong tersebut adalah Rp39 miliar, dari 250 orang yang akad dan 506 transaksi yang dilakukan oleh tersangka GR.

“Dana terkumpul Rp39 miliar, dengan rincian tahun 2018 Rp2.419.500.000, tahun 2019 Rp18.123.000.000, dan tahun 2020 Rp18.361.000.000,” jelas Sony.

Modus tersangka adalah mengajak masyarakat untuk berinvestasi dengan imbalan bagi hasil di bidang jual beli saham, emas dan aset digital, peternakan, pertambangan batu bara, serta kelapa sawit. Namun faktanya, dana itu digunakan untuk kegiatan trading forex, crypto currency, dan kepentingan pribadi GR.

Terkait kasus ini, sambung Sony, penyidik telah menyita barang bukti berupa aset tidak bergerak dan kendaraan bermotor dengan estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp5 miliar.

Saat ini, barang bukti tersebut sekaligus tersangka diserahkan ke jaksa untuk disidang. Tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) UU Perbankan, Pasal 3 UU TPPU, serta Pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

26 Gempa Tercatat di Aceh Sepekan, Tak Satu Pun Dirasakan Warga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 26 kejadian gempa bumi tercatat di wilayah Aceh dan sekitarnya…

19 jam ago

TKD Rp1,65 T di Kas Daerah Sejak Mei, Realisasi Masih 30%

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Aceh 2026 untuk penanganan bencana hidrometeorologi…

19 jam ago

Curi Dua Motor, Dua Pelajar di Banda Aceh Diamankan Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pelajar berinisial FM (13) dan RKF (15) diamankan Tim Opsnal…

2 hari ago

Panen Jagung 1 Ton Tandai Tahun Kedua Program Meusara PLN NP UP Arun

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kelompok Tani Ujong Jaya di Desa Ujung Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota…

3 hari ago

26 Tahun di Rumah Tak Layak, Warga Lhok Gayo Akhirnya Dibantu

Analisaaceh.com, Blangpidie | Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), berkolaborasi dengan PT Mon Jambee…

4 hari ago

Wabup Abdya: Dakwah Harus Masuk Media Sosial dan Rangkul Gen Z

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli menutup pelatihan kaderisasi Da’i…

4 hari ago