Categories: NEWS

Hakim Vonis Terdakwa Oknum Karyawan FIF Lhokseumawe Gelapkan Biaya Lelang

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe mengadili dua oknum karyawan leasing FIF Cabang Lhokseumawe yang menggelapkan biaya lelang motor tarikan. Keduanya terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dan divonis kurungan penjara di atas tiga tahun.

Sidang putusan kasus penggelapan biaya lelang motor tarikan yang dilaporkan oleh Kepala Cabang FIF Lhokseumawe, M Reza Pahlevi digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (25/2/25). Majelis hakim diketuai Budi Sunanda, MH, Fitriani, MH dan Rafli Fadillah Achmad, MH masing2 sebagai anggota.

Terdakwa Mhd Ismail (46 tahun) divonis tiga tahun penjara dari tiga tahun enam bulan tuntutan JPU Kejari Lhokseumawe. Sementara terdakwa Abdul Rahman Saragi (43) divonis tiga tahun enam bulan dari empat tahun tuntutan. Berdasarkan fakta persidangan, kata majelis, kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan penuntut umum yakni pasal 374 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim Rafli Fadillah Achmad dihadapan Mhd Ismail menyebut hal yang memberatkan terdakwa yakni sebagai atasan Abdul Rahman Saragi tidak melakukan pengawasan dengan baik serta turut serta melakukan tindak pidana.

Terdapat tiga poin yang meringankan yakni terdakwa mengaku menyesal dan tidak mengulangi perbuatannya lagi, berkontribusi dengan mengembalikan uang hasil penggelapan sebesar Rp44 juta, dan poin ke tiga seluruh rangkaian proses lelang yang tidak merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 122 tahun 2023.

Sementara hal yang memberatkan terdakwa Abdul Rahman Saragi yakni modus penggelapan ini dilakukan untuk keuntungan pribadi. Hal yang meringankan yakni menyesal dan tidak mengulangi lagi perbuatannya serta seluruh proses lelang yang tidak merujuk PMK 122 tahun 2023.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Mhd Ismail bin M Yunus seperti tersebut di atas terbukti secara sah ikut serta melakukan tindak pidana penggelapan seperti dakwaan alternatif ke satu. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan itu pidana penjara selama tiga tahun” isi salah satu putusan yang dibacakan

Menanggapi putusan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa Mhd Ismail, Agung Setiawan, SH menyatakan kepada hakim, pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara tim penasihat hukum Abdul Rahman Saragi yang diwakili Zulfikar, SH menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Lhokseumawe terhadap kliennya.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

2 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

2 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

7 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

7 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago