Categories: NEWS

Hakim Vonis Terdakwa Oknum Karyawan FIF Lhokseumawe Gelapkan Biaya Lelang

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe mengadili dua oknum karyawan leasing FIF Cabang Lhokseumawe yang menggelapkan biaya lelang motor tarikan. Keduanya terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dan divonis kurungan penjara di atas tiga tahun.

Sidang putusan kasus penggelapan biaya lelang motor tarikan yang dilaporkan oleh Kepala Cabang FIF Lhokseumawe, M Reza Pahlevi digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (25/2/25). Majelis hakim diketuai Budi Sunanda, MH, Fitriani, MH dan Rafli Fadillah Achmad, MH masing2 sebagai anggota.

Terdakwa Mhd Ismail (46 tahun) divonis tiga tahun penjara dari tiga tahun enam bulan tuntutan JPU Kejari Lhokseumawe. Sementara terdakwa Abdul Rahman Saragi (43) divonis tiga tahun enam bulan dari empat tahun tuntutan. Berdasarkan fakta persidangan, kata majelis, kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan penuntut umum yakni pasal 374 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim Rafli Fadillah Achmad dihadapan Mhd Ismail menyebut hal yang memberatkan terdakwa yakni sebagai atasan Abdul Rahman Saragi tidak melakukan pengawasan dengan baik serta turut serta melakukan tindak pidana.

Terdapat tiga poin yang meringankan yakni terdakwa mengaku menyesal dan tidak mengulangi perbuatannya lagi, berkontribusi dengan mengembalikan uang hasil penggelapan sebesar Rp44 juta, dan poin ke tiga seluruh rangkaian proses lelang yang tidak merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 122 tahun 2023.

Sementara hal yang memberatkan terdakwa Abdul Rahman Saragi yakni modus penggelapan ini dilakukan untuk keuntungan pribadi. Hal yang meringankan yakni menyesal dan tidak mengulangi lagi perbuatannya serta seluruh proses lelang yang tidak merujuk PMK 122 tahun 2023.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Mhd Ismail bin M Yunus seperti tersebut di atas terbukti secara sah ikut serta melakukan tindak pidana penggelapan seperti dakwaan alternatif ke satu. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan itu pidana penjara selama tiga tahun” isi salah satu putusan yang dibacakan

Menanggapi putusan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa Mhd Ismail, Agung Setiawan, SH menyatakan kepada hakim, pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara tim penasihat hukum Abdul Rahman Saragi yang diwakili Zulfikar, SH menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Lhokseumawe terhadap kliennya.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Ambulans Tak Ada, Pasien Anak Katarak ke Banda Aceh Naik Motor

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pasien anak penderita katarak bernama Hasnibar (6) warga Gampong Kapa Sesak…

13 jam ago

Tersangka Pemerkosa Anak Kandung Diserahkan ke Kejari Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan menyerahkan tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak…

2 hari ago

Baitul Mal Aceh Survei 3 BUMG untuk Bantuan Modal Usaha

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Baitul Mal Aceh (BMA) melakukan survei dan verifikasi terhadap tiga Badan…

2 hari ago

Harga Beras di Pasar Blangpidie Abdya Kembali Naik

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga beras di pasar tradisional Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali…

2 hari ago

Harga Cabai Merah di Blangpidie Abdya Tembus Rp90 Ribu Per Kilogram

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga cabai merah di pasar tradisional Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

2 hari ago

BI Lhokseumawe: Mengalirkan Uang ke Medan, Membiarkan Inflasi di Kota Sendiri

Oleh: Sofyan, S.Sos Bank Indonesia (BI) memiliki mandat konstitusional yang jelas: menjaga stabilitas rupiah, mengendalikan…

2 hari ago