Categories: NEWS

Hamili Anak Bawah Umur, Seorang Pemuda Aceh Besar Ditangkap Polisi

Analiaaaceh.com, Banda Aceh | Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus MS (19) warga salah satu gampong di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Kamis (30/6/2022) pagi.

Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu ditangkap setelah dilaporkan menghamili Bunga (15) bukan nama sebenarnya yang masih di bawah umur dan berstatus siswi sebuah salah satu sekolah di Banda Aceh. Korban merupakan warga Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan antara pelaku memiliki kedekatan. Namun, dalam perjalanan hubungan keduanya, korban tidak menginginkan sesuatu terjadi pada dirinya.

“Ternyata hubungan antara pelaku dan korban itu justru dimanfaatkan oleh tersangka MS,” terang Kompol Ryan, Jum’at (1/7/2022).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadiannya pertama kali peristiwa miris itu dialami korban pada Bulan September 2021 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.

Perbuatan asusila yang dilakukan tersangka MS terhadap pacarnya Bunga, terjadi di ruko tempat pelaku bekerja di Kecamatan Ulee Kareng.

Pada awalnya korban datang untuk mengantar barang pesanan pelaku MS. Kemudian tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam ruko tersebut.

Namun, di luar dugaan korban, pelaku memaksa pacarnya melakukan hal-hal di luar batas kewajaran hingga berujung melakukan hubungan layaknya suami istri, atas dasar paksaan pelaku.

“Korban sempat melawan dan menangis saat itu, namun pelaku tidak mau melepaskannya. Lalu kejadian serupa terulang kembali sampai dua kali di rumah korban di bawah tekanan pemaksaan dari pelaku” jelas Kasatreskrim mengutip keterangan korban.

Perubahan sikap yang ditunjukkan oleh korban, ternyata menaruh kecurigaan dari orang tua Bunga. Apalagi dari segi perubahan badan korban, sehingga keluarga korban pun menanyakan secara sangat hati-hati pada yang terjadi dengan diri korban.

Keluarga korban kaget saat mendengar pengakuan Bunga yang sudah disetubuhi oleh tersangka MS berulang kali. Bahkan yang lebih mengejutkan keluarga, saat mengetahui korban Bunga tengah hamil 2 bulan 3 hari dari hasil USG yang dilakukan pada 11 April 2022 lalu.

Keluarga korban yang tidak terima dengan apa yang dilakukan tersangka MS, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh. Berdasarkan Laporan Polisi: LPA/225/VI/2022/Sat Reskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 14 Mei 2022, akhirnya personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka MS.

Pelaku akhirnya diketahui sedang berada di kawasan Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Berbekal informasi itu akhirnya personel Unit PPA bergerak dan berhasil meringkus tersangka MS.

“Kini pelaku mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap atas apa yang sudah dilakukan tersangka terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Kasat Reskrim.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

4 jam ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

5 jam ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

5 jam ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

5 jam ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

5 jam ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

10 jam ago