Hamili Pacar dan Sebar Foto Vulgar di Medsos, Pemuda Asal Aceh Timur Diringkus Polisi

Ilustrasi pemerkosaan

Analisaaceh.com, Idi | Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur meringkus seorang pemuda yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun hingga hamil.

Tersanga berinisial AZ (23) warga Kecamatan Pantee Bidari ini juga bahkan menyebar foto vulgar korban yang tak lain adalah pacarnya sendiri.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus itu dilaporkan oleh ibu korban pada awal Januari 2022 lalu. Hal itu diketahui saat foto tak senonoh korban tersebar di media sosial hingga diketahui oleh pihak keluarga.

Baca: Tak Terima Diputus, Pria Asal Pidie ini Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar

“Foto ini disebar oleh pelaku di media sosial hingga terlihat oleh satu satu saksi (tetangga korban), lalu memberitahukan kepada ibu korban,” kata Kasat Reskrim, Senin (7/2/2022).

Korban pun mengakui saat ditanyai oleh ibunya terkait foto yang beredar. Bahkan saat diperiksa, korban juga diketahui telah hamil dua bulan dari hubungannya dengan pelaku.

“Korban mengaku kalau foto yang beredar itu adalah dirinya. Ia telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali pada September 2021,” kata Dizha.

Baca: Santri yang Diperkosa Pimpinan Ponpes di Agara Masih di Bawah Umur

Tidak terima atas apa yang dialami anaknya, ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada 3 Januari 2022.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kita tangkap pada 30 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB,” jelas Kasat Reskrim.

Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH TIMUR
Komentar
Artikulli paraprakWarga Aceh Selatan Diterkam Harimau Saat Sedang Memanen Sawit
Artikulli tjetërTwibbon Hari Valentine 2022 dan Ucapan Hari Kasih Sayang