Santri yang Diperkosa Pimpinan Ponpes di Agara Masih di Bawah Umur

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Polres Aceh Tenggara (Agara) telah mengamankan pimpinan pondok pesantren berinisial SA (37) karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap santrinya MP, yang masih di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. yang didampingi Kapolres Aceh Tenggara Bramanti Agus Suyono, SH., SIK., MH. dalam keterangan persnya, Sabtu malam (22/1/2022).

Winardy menyebutkan, pemerkosaan tersebut pertama kali terjadi pada bulan Agustus 2021 dan yang terakhir pada tanggal 19 Januari 2022.

Korban diketahui tidak berani melapor karena takut, apalagi pelaku merupakan pimpinan ponpes. Korban juga merasa takut kepada orang tua dan saudaranya, serta malu dengan teman-temannya.

Winardy juga menjelaskan, pemerkosaan itu dilakukan sebanyak lima kali, emlat kali di kamar pelaku dan sekali lagi di sebuah vila di Aceh Tenggara.

“Pemerkosaan itu dilakukan sebanyak lima kali dengan modus yang sama, yaitu dengan menyuruh korban memijit pelaku yang juga seorang duda,” jelas Winardy.

Baca: Diduga Perkosa Santri, Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Agara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal 34 yo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tandasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakMiliki Sabu, Polisi Tangkap Tiga Pemuda di Aceh Tengah
Artikulli tjetërGagal Paham! Kabid Dikdas PK Lhokseumawe Ijinkan Jual Beli LKS