Categories: NEWS

Hanya 6 Tempat Penitipan Anak Resmi di Banda Aceh, Disdik: Selebihnya Ilegal dan Akan Ditutup

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Kota Banda Aceh mengungkap bahwa hanya ada enam Tempat Penitipan Anak (TPA) yang saat ini resmi beroperasi di wilayah tersebut. Selebihnya, disebut tidak memiliki izin dan akan ditertibkan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, mengatakan keenam TPA tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan pemerintah.

Adapun TPA yang telah mengantongi izin resmi yakni TPA Annisa Arfah, TPA Islam Al-Azhar Cairo, PAUD Cerdas Ceria, TPA Islam Bustan As Sofa, TPA Cinta Ananda, dan TPA Kiddy Kid Center.

“TPA yang telah melengkapi syarat administrasi dan mendapatkan izin hanya yang tersebut. Selebihnya yang tidak memiliki izin dinyatakan ilegal,” ujar Sulaiman, dalam konferensi pers di media center walikota Banda Aceh, Selasa (28/4/2026) malam.

Ia menegaskan, pihaknya akan menutup seluruh TPA yang beroperasi tanpa izin, termasuk yang berada di kawasan permukiman.

“Untuk daycare atau TPA yang bermasalah akan ditutup. Sedangkan TPA-TPA lain yang tidak mempunyai izin, kita akan tutup semuanya,” katanya.

Menurutnya, pihaknya telah beberapa kali mengimbau pengelola untuk segera mengurus izin operasional. Namun, masih banyak yang belum mematuhi ketentuan.

“Kami sudah beberapa kali mengimbau. Jika ada penitipan anak di lingkungan masyarakat, mohon diinformasikan kepada kami agar bisa kami tindak jika tidak memiliki izin,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengawasan di lapangan masih terkendala karena banyak TPA yang beroperasi di lokasi tersembunyi.

“Ada tempat-tempat yang tidak bisa kita jangkau karena tidak berada di jalan utama, masuk lorong atau kawasan permukiman. Ini menjadi kendala,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait guna menertibkan TPA ilegal.

“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak terkait untuk menertibkan semua yang tidak punya izin atau ilegal,” katanya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

BKK Banda Aceh Siapkan Pengawasan Jemaah Haji Pascahaji

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Banda Aceh menyiapkan sistem pengawasan…

5 jam ago

Safaruddin Ingatkan Petugas Sensus Jaga Akurasi Data Usaha

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi mencanangkan pelaksanaan Sensus Ekonomi…

5 jam ago

Dek Gam Pimpin PAN Aceh, Targetkan Partai Masuk Tiga Besar pada 2029

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Nazaruddin Dek Gam, resmi dilantik sebagai Ketua DPW Partai Amanat Nasional…

2 hari ago

ASDP Pastikan Biaya Korban Aceh Hebat 2 Ditanggung Penuh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Manajemen ASDP Indonesia Ferry Cabang Banda Aceh memastikan akan menanggung seluruh…

3 hari ago

Kepala KSOP Malahayati: Taruna Sedang Belajar di Kamar Mesin Saat Insiden Aceh Hebat 2

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Malahayati Capt. Amfami,…

3 hari ago

Ruang Mesin Aceh Hebat 2 Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebuah ledakan terjadi di ruang mesin Kapal Aceh Hebat 2 saat…

3 hari ago