Analisaaceh.com, Langsa | Harga perhiasan emas murni di Kota Langsa dijual Rp2.900.000 per mayam. Harga ini turun sejak sebulan terakhir.
“Untuk emas murni dengan kadar 99,5 persen saat ini kami menjual dengan harga Rp2.900.00 per mayamnya, harga ini sudah turun sedikit sejak sebulan kemarin yaitu Rp2.920.000,” kata Fahru Razi (35) pengelola Toko Emas Jasa Sejahtera di Jalan Teuku Umar Kota Langsa, Kamis (8/9/2022).
“Harga tersebut sudah termasuk ongkos pembuatan atau tempahan, untuk ongkosnya itu hanya dikenakan biaya tambahan Rp50 ribu per mayam,” sambungnya.
Fahru Razi menjelaskan bahwa turunnya harga emas itu disebabkan oleh turunnya harga emas dunia serta turunnya harga pada emas batangan saat ini
“Naik turunnya harga emas ini karena sekarang harga emas dunia turun dan emas jenis batangan juga turun per gramnya. Sebelumnya harga emas batangan LM 9999% Rp846 ribu sekarang turun menjadi Rp844 ribu per gramnya,” jelas Fahru Razi.
Sementara itu emas dengan kadar 97 persen saat ini dibanderol Rp 2.830.000 per mayamnya sedangkan untuk perhiasan emas 70% dijual dengan harga Rp750.000 per gram.
Untuk peminat pembelian, Fahru Razi mengatakan bahwa saat ini masih tergolong stabil, baik masyarakat yang menjual maupun yang membeli.
“Ramai pembeli atau yang jual terkadang tidak tentu, seperti kemarin ramai yang jual tapi hari ini sudah ramai yang membeli,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar