Harga LPG 3 Kg di Aceh Utara Capai Rp 35.000 Karena Ulah Okum Pedagang

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Ir Risawan Bentara, MT (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Mahalnya harga gas LPG tabung 3 Kg di Aceh Utara disebut karena ulah oknum pedagang yang memanfaatkan situasi saat ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Ir Risawan Bentara, MT terkait adanya keluhan masyarakat tentang mahalnya harga LPG 3 Kg di pasaran Aceh Utara beberapa hari lalu.

“Oknum pedagang pengecer atau kios yang mencari keuntungan pribadi yang memanfaatkan situasi, di mana kebutuhan terhadap LPG 3 Kg meningkat tajam menghadapi Hari Raya Idul Adha,” kata Risawan, Jum’at (7/8/2020).

Disebutkan Risawan, perbuatan oknum pedagang pengecer atau pemilik kios dimaksud adalah salah dan tidak dibenarkan.

Seharusnya yang berhak menjual LPG 3 Kg bersubsidi kepada masyarakat miskin dan usaha mikro adalah Sub-Penyalur atau pangkalan dengan harga HET Rp.18.000 per tabung.

“Untuk harga gas LPG 3 Kg, jika ada yang menjual di atas harga HET apalagi mencapai Rp.35.000 per tabung, mohon dicatat siapa yang menjual, siapa yang membeli, dan lokasinya di Aceh Utara di kecamatan mana. Jika informasinya jelas dan lengkap, pasti akan diambil tindakan oleh jajaran terkait,” tegas Risawan didampingi oleh Kabag Humas Setdakab Aceh Utara Andree Prayuda, SSTP, MAP.

Lebih jauh disebutkan, Pemkab Aceh Utara melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM telah melakukan pemantauan dan pengawasan ke lapangan. Diantaranya ditemukan bahwa, pembeli gas LPG 3 Kg yang harganya mencapai Rp.35.000 per tabung adalah bukan sebagai pengguna yang temasuk dalam katagori masyarakat miskin dan usaha mikro.

“Seharusnya kalau sebagai pengguna LPG 3 Kg harus memiliki kartu kendali dan namanya tercatat di dalam Log Book Pangkalan,” tegas Risawan.

Apabila ada Sub-Penyalur atau pangkalan yang menjual gas LPG 3 Kg kepada bukan pengguna LPG 3 Kg, yaitu masyarakat miskin dan usaha mikro, atau menjual gas LPG 3 Kg di atas HET, maka akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Menurut Risawan, Pemkab Aceh Utara telah berkoordinasi dengan pihak PT Pertamina, yakni Sales Branch Manager Wilayah III PT Pertamina Aceh, bahwa dalam rangka menghadapi hari-hari besar keagamaan Pertamina telah menambah penyaluran gas LPG 3 Kg kepada masyakarat miskin dan usaha mikro melalui penyalur dan sub-penyalur sebesar 10 persen dari hari-hari biasa.

Risawan mengatakan Bupati Aceh Utara telah berbuat dan sangat respek terhadap pengaduan masyarakat tentang kelangkaan gas LPG 3 Kg dan harga jual sesuai HET. Bupati H Muhammad Thaib telah menginstruksikan kepada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Utara dan kepada Bagian Perekonomian Setdakab Aceh Utara, agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap penyaluran gas LPG 3 Kg.

“Dalam waktu dekat juga akan dibentuk Tim Pengawas Gas LPG 3 Kg agar penyaluran gas LPG 3 Kg tepat sasaran kepada pengguna, yaitu masyarakat miskin dan usaha mikro,” tegas Risawan. ***

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Komentar
Artikulli paraprakPemerintah Aceh Dinilai Labrak Aturan, Komisi III DPRA Pertanyakan Sistem Seleksi Manajemen BPKS
Artikulli tjetërAncam dan Peras Penjual Pulsa dengan Parang, Seorang Warga Aceh Timur Ditangkap