Categories: NEWS

Hariadi Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mantan Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) PT Pembangunan Lhokseumawe Hariadi di vonis 6 tahun penjara atas kasus Korupsi PT. Rumah Sakit (RS) Arun Kota Lhokseumawe.

Hal ini diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tidak Pidana Korupsi Banda Aceh yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua R. Hendral dan Hakim Anggota Heri Alfian dan Harmi Jaya serta dihadiri oleh terdakwa Senin (29/1/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Heriadi dengan hukuman 6 tahun denda Rp300 juta dan subsider 6 bulan kurungan,” putus hakim.

Dimana terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa telah melakukan pemindahtanganan kepemilikan dan pengelolaan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dari Pemerintah Kota Lhokseumawe kepada terdakwa tersebut tanpa mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (DPRK) Lhokseumawe.

Serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa dalam melakukan pengelolaan keuangan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi terdakwa Hariadi, dengan mengelola Rumah Sakit Arun Lhokseumawe seperti mengelola Rumah Sakit milik pribadinya sendiri dan semua laba atau keuntungan Rumah Sakit diambil oleh terdakwa.

Atas perbuatannya terdakwa Hariadi, telah memperkaya diri sendiri serta memperkaya orang lain yaitu pengurus Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dan pengurus Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) / PT. Pembangunan Lhokseumawe.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Lhokseumawe atas perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara lebih kurang sebesar Rp44.944.389.972,00.

Heriadi selaku Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) PT Pembangunan Lhokseumawe dituntut 15 tahun penjara.

Dimana dalam fakta persidangan, terdakwa Suaidi Yahya membiarkan Heriadi memindah kepemilikan tanah dan bangunan RSAL melalui Kantor Notaris Adi Pinem. Dalam pemindah tanganan PT RSAL ini tanpa persetujuan DPRK Kota Lhokseumawe.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

7 Kecamatan Terendam Banjir dan Longsor di Abdya, Tiang Listing Tumbang di Babahrot

Analisaaceh.com, Blangpidie | Hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang melanda Kabupaten Aceh Barat Daya…

3 jam ago

KIP Aceh Barat Gelar Rakor PDPB Triwulan III 2026, Pastikan Data Pemilih Tetap Akurat

Analisaaceh.com, Meulaboh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data…

3 jam ago

Kolaborasi Lintas Kampus, USK Implementasi Mesin Pencacah Daging untuk UMKM Abon Lampulo

Analisaaceh.com, Melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) Tahun 2026 yang mengangkat tema “Implementasi…

3 jam ago

Derita Infeksi Jantung, Anak Yatim di Abdya Butuh Biaya ke RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nasib pilu dialami Salakun (15), seorang remaja yatim asal Gampong Ie Mirah,…

1 hari ago

Dek Fadh Sampaikan Enam Persoalan Pertanahan Aceh ke Komisi II DPR RI

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan enam persoalan strategis…

1 hari ago

2 Terduga Curanmor di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Dalami Rencana Penjualan ke Pulau Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di…

3 hari ago