Categories: Analisa PemiluNEWS

Hasil Verifikasi Faktual, Enam Parlok Aceh Dinyatakan Memenuhi Syarat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Enam partai lokal (parlok) Aceh dinyatakan telah memenuhi syarat pada verifikasi faktual oleh Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh.

Keenam partai tersebut yakni Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat) dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan, PA dan PNA sebelumnya memang sudah ditetapkan memenuhi syarat. Sedangkan empat parlok lainnya dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual.

“Selain partai PA dan PNA yang memang telah memenuhi syarat sebelumnya, keempat partai ini telah kita tetapkan sebagai parlok yang memenuhi syarat,” ujarnya, Jum’at (9/12/2022).

Munawarsyah menjelaskan, Partai PAS memenuhi syarat di 19 Kabupaten/Kota, PDA memenuhi syarat di 16 Kabupaten/Kota, Partai Gabthat di 16 Kabupaten/Kota dan Partai SIRA di 18 Kabupaten Kota.

Hal ini sesuai dengan keputusan KIP Aceh tentang syarat minimal yakni 2/3 kepengurusan untuk parlok yaitu 16 Kabupaten/Kota.

“Jadi semuanya ditetapkan telah memenuhi syarat namun keputusannya akan disampaikan oleh KPU RI pada 14 Desember bersamaan dengan penetepana partai nasional,” tutupnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Analisa Pemilu
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

4 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

4 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

6 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

8 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

8 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

11 jam ago