Categories: HukumNEWSPERISTIWA

Hendak Bawa 45 Kg Sabu ke Riau, Tiga Warga Aceh Utara Diringkus di Labuhanbatu

Analisaaceh.com, Medan | Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara berhasil mengungkap dan mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 45 Kg jaringan Aceh – Riau.

Selain itu turut diamankan tiga orang tersangka yakni RN (23), J (21) dan S (23) warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H mengatakan, sabu seberat 45 kg itu dibawa dari Provinsi Aceh yang rencananya akan dibawa menuju Provinsi Riau.

Pengungkapan ini berawal pada hari Rabu (28/07) dari informasi yang diterima oleh personel Polres Labuhanbatu tentang kecurigaan terhadap dua unit mobilnya yang posisinya sudah jauh dari Kota Banda Aceh yaitu Toyota Kijang Inova No. Pol BK 1454 HE dan Honda Brio No. Pol BK1261EP.

“Sekira pukul 01.30 WIB personel Polsek Kota Pinang yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli malam dan penyekatan dalam rangka PPKM melihat mobil tersebut dan diberhentikan, kemudian dibawa ke Polsek Kota Pinang untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” kata Kapolres dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti tersebut pada Selasa (10/8).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 20 bungkus lakban kuning di bawah kursi jok belakang dan 10 bungkus di dalam ban serap diduga narkotika jenis sabu, sedangkan pada mobil Honda Brio ditemukan satu buah goni plastik berisi 15 bungkus lakban kuning di bagasi belakang.

“Dari keterangan tersangka RN bahwasanya barang itu diperoleh dari seorang berinisial D warga Nisam Antara, Aceh Utara dengan upah sebesar Rp.65 juta,” jelas Kapolres yang turut didampingi Sekda Labuhanbatu Ir. M.Yusuf Siagian MMA, Bupati Labusel H. Edimin dan Wakil Bupati Labura H.Samsul Tanjung, ST, MH.

Kapolres menyebutkan bahwa dengan diamankannya 45 kg sabu dapat menyelamatkan 45 ribu jiwa jika diasumsikan 1 gram biasanya untuk dipakai 10 orang.

Terhadap ketiga dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KIP Banda Aceh Sebut Hanya Satu Paslon Penuhi Syarat Jalur Independen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menyatakan bahwa hanya satu pasangan…

2 jam ago

Langgar Kode Etik, Anggota KIP Langsa Dipecat DKPP RI

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memutuskan secara tetap terhadap…

2 jam ago

1015 Atlet Aceh Siap Mengikuti PON XXI Aceh-Sumut

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 1015 Atlet siap mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 yang…

1 hari ago

Longsor dan Banjir di Aceh Selatan, 8.142 Jiwa Terdampak

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Aceh Selatan, mengakibatkan 19 gampong dalam…

1 hari ago

KIP Pastikan Tidak Ada Calon Bupati Independen Daftar Pilkada Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) memastikan tidak ada Bakal…

1 hari ago

Mahasiswa Demo di Depan Kantor Gubernur, Minta Ketua BRA Dicopot

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Perikanan Aceh…

1 hari ago