Categories: HukumNEWSPERISTIWA

Hendak Dikirim ke Jaktim, Ganja Dalam Kemasan Kopi Digagalkan Polisi di Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam kemasan kopi yang hendak dikirim ke Jakarta Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan seorang tersangka berinisi NS (29) warga Kecamatan Banda Sakti, kota setempat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan salah seorang karyawan jasa angkutan, karyawan tersebut curiga dengan barang yang hendak dikirim tersangka NS dengan tujuan Cakung, Jakarta Timur.

“Sebelumnya, kita mendapatkan informasi dari petugas jasa pengiriman bahwa ada paket yang mencurigakan,” kata Kapolres dalam konferensi pers pada Jumat (24/4/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh tim gabungan Sat Narkoba dan Reskrim, ternyata di dalam paket tersebut terdapat kemasan kopi yang berisikan narkoba jenis ganja.

“Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka pada tanggal 12 April 2021 di kawasan Muara Dua,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan NS mengaku paket ganja dikirimkan ke Rusun Albo Lantai 1 Blok H No. 7 Cakung Barat Jakarta Timur dan dibeli dari CL yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun barang bukti yang diamankan petugas, sambung Kapolres, yaitu satu buah kardus yang di dalamnya terdapat tiga kemasan kopi Merk Kandang Kupie yang berisikan tiga bungkus narkotika diduga jenis ganja dibalut Aluminium Foil, lima lembar Aluminium Foil kemasan kopi merk Kandang Kupie serta dua unit HP merek Redmi dan Iphone.

Selain itu, kata pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe, petugas juga berhasil menemukan sisa dari narkotika diduga ganja dalam satu buah Tuper Ware saat penggeledahan di rumah tersangka.

“Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

5 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

5 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

9 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

9 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

14 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago