Categories: NEWS

Hendak Edarkan Sabu di Langsa, Seorang Pemuda Ditangkap di Aceh Timur

Analisaaceh.com, Langsa |  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa menangkap seorang berinisial SH (23) karena diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 818,50 gram di areal persawahan wilayah Kabupaten Aceh Timur, pada Jum’at (29/9) malam.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Langsa.

“Dari laporan itu, Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang menjemput narkotika sabu dari Gampong Pulo U Kecamatan Nurussalam,” kata Kapolres, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (3/10/2023).

Lanjut, Kasatreskoba, petugas kemudian langsung menuju ke daerah yang dimaksud dan sekitar pukul 21.30 WIB, Polisi melakukan penggerebekan terhadap beberapa orang laki-laki di areal persawahan di belakang SMK yang berusaha melarikan diri, namun pelaku yang menjadi target berhasil diamankan.

Selain itu narkotika sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa

satu plastik warna orange dan satu unit sepeda motor (Sepmor) merk Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BL 4809 DAT.

Sementara dua pelaku lainnya yakni RL (38) dan BG (35) yang berperan sebagai perantara dalam menunjukkan tempat dan mengenalkan SH kepada para calon pembeli sabu kini masing-masing berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

“Dari hasil saat kita introgasi, pelaku mengakui barang haram tersebut akan di edarkan di wilayah Kota Langsa,” ungkap Kasatreskoba.

“Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkas AKP Mulyadi.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

3 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

3 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

3 hari ago

Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBK 2025 Abdya di DPRK Molor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…

3 hari ago

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

2 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

2 minggu ago