Analisaaceh.com, Idi | Dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur saat hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.
Keduanya yakni BL (37) warga Desa Seunebok Lapang, Kecamatan Darul Ikhsan, dan MS (20), warga Desa Jalan Dua Kecamatan Banda Alam ini diamankan di dua lokasi yang berbeda pada Jum’at (18/3) malam.
Kasi Humas Polres Aceh Timur AKP A.S Nasution menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi warga Gampong Tanjung Kecamatan Idi Rayeuk yang mencurigai tersangka BL akan melakukan transaksi narkoba di desa tersebut.
Baca Juga: Hendak Jual Sabu, Dua Pria Ditangkap di Aceh Timur
“Ada warga yang curiga dengan gerak gerik pelaku, kemudian menghubungi petugas kami di lapangan, setelah mendapat laporan tersebut, petugas kami pada hari kejadian tersebut sekira pukul 18.00 WIB langsung menuju TKP,” ujarnya, Selasa (22/3/2022).
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan BL. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah kotak bedak yang berisikan 13 paket narkotika jenis sabu seberat 6 gram yang disimpan di saku celana bagian belakang.
AKP Nasution menjelaskan, dari pengakuan BL bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial AK. Kemudian Polisi melakukan pengembangan dengan meminta BL untuk memesan kembali sabu kepada AK.
Baca Juga: BNN Gagalkan Penyeludupan Ratusan Kilo Sabu di Aceh Timur
“Lalu disepakati transaksi dilakukan pada malam itu juga sekira pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Gampong Keude Keumuning, Kecamatan Idi Tunong. Namun saat itu yang muncul bukannya AK melainkan MS,” jelasnya.
Kasi Humas Polres Aceh Timur menyebutkan, dari penangkapan MS ditemukan barang bukti 80 gram sabu yang disimpan di saku celananya sebelah kanan.
“Petugas masih terus melakukan pengembangan. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas Polres Aceh Timur AKP A.S Nasution. (Chairul)