Categories: NEWS

Hendak Jual Tulang Gajah, Dua Pelaku Ditangkap Polisi di Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Resor Kota Langsa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana memperniagakan dan menyimpan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Dalam kasus ini, dua orang pelaku diamankan.

Keduanya yakni, MA (37) warga Gampong Alue Tho Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, kemudian ZU (41) warga Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, pelaku diamankan pada Jum’at 10 Juni 2022 sekira pukul 21.00 Wib, dimana berawal dari informasi masyarakat bahwa ada warga kota Langsa yang ingin menjual tulang gajah yang sudah mati.

“Dalam hal ini, pelaku hendak menjual tulang gajah yang dilindungi yang sudah mati tersebut, yang dimasukkan ke dalam lima karung goni berwarna putih,” jelas Iptu Imam Aziz, Selasa (21/6/22).

Pada saat diamankan, sambung Kasatreskrim, tersangka MA dan tersangka ZU saat itu sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tulang gajah tersebut, yang ditaruh di belakang sepeda motor milik tersangka.

Kemudian oleh kedua tersangka, tulang itu hendak diantar ke rumah AD (DPO) dengan tujuan ingin diperdagangkan kembali.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa lima buah karung besar berisi tulang gajah mati dan dua unit sepeda motor merk Honda Scoopy dan merk Honda Vario Techno.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf “d” Jo Pasal 40 ayat 2 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya. Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta,” pungkas Kasat Reskrim.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

1 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

2 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

3 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

3 hari ago