Polres Langsa saat memperlihatkan barang bukti kasus dugaan tindak pidana memperniagakan dan menyimpan bagian tubuh satwa yang dilindungi, Selasa (21/6/2022). Foto: Ist
Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Resor Kota Langsa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana memperniagakan dan menyimpan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Dalam kasus ini, dua orang pelaku diamankan.
Keduanya yakni, MA (37) warga Gampong Alue Tho Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, kemudian ZU (41) warga Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, pelaku diamankan pada Jum’at 10 Juni 2022 sekira pukul 21.00 Wib, dimana berawal dari informasi masyarakat bahwa ada warga kota Langsa yang ingin menjual tulang gajah yang sudah mati.
“Dalam hal ini, pelaku hendak menjual tulang gajah yang dilindungi yang sudah mati tersebut, yang dimasukkan ke dalam lima karung goni berwarna putih,” jelas Iptu Imam Aziz, Selasa (21/6/22).
Pada saat diamankan, sambung Kasatreskrim, tersangka MA dan tersangka ZU saat itu sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tulang gajah tersebut, yang ditaruh di belakang sepeda motor milik tersangka.
Kemudian oleh kedua tersangka, tulang itu hendak diantar ke rumah AD (DPO) dengan tujuan ingin diperdagangkan kembali.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa lima buah karung besar berisi tulang gajah mati dan dua unit sepeda motor merk Honda Scoopy dan merk Honda Vario Techno.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf “d” Jo Pasal 40 ayat 2 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya. Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta,” pungkas Kasat Reskrim.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…
Komentar