Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua warga Aceh Besar berhasil ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh di Gampong Lam Siteh, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar saat hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Senin (1/6/2020) malam.
Kedua warga tersebut berinisial AND (24) dan BUS (24) yang memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram yang ditemukan di lantai rumah saat dilakukan penggeledahan oleh petugas.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, kedua pelaku itu ditangkap dalam sebuah rumah.
“Saat tersangka di tangkap, petugas melakukan penggeledahan badan dan sekitar TKP. Petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkusan dari plastik warna bening yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat 0,31 gram,” ucap Kasatresnarkoba.
Kemudian, barang bukti yang ditemukan tersebut disimpan di lantai dekat pintu rumah tersangka untuk digunakan bersama – sama, namun polisi terlebih dahulu menangkap mereka.
“Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Raisul yang telah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Kasatresnarkoba.
Terhadap kedua tersangka tersebut, Polisi menerapkan Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Petani di persawahan Cot Seutuy, Gampong Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda, Husaini (26), meninggal dunia setelah sepeda motor Suzuki Satria…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Lhok Pawoh, Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya), harus bertaruh keselamatan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Aceh (PA), Aiyub bin Abbas, menegaskan pentingnya…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho bersama aparat penegak hukum…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda (Deninteldam IM) menemukan ladang ganja…
Komentar