Foto: Ist
Analisaaceh.com, Redelong | Sekretaris Desa Kampung Kulem Parakanis, Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah dilaporkan terjatuh ke jurang saat hendak pergi memancing.
Peristiwa yang menimpa Muhamad Husain (42) pada Jumat (14/10) siang ini mengakibatkan korban mengalami luka yang cukup serius.
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui kasubag Humas Polres Bener Meriah Ipda Iwan AK menjelaskan ihwal kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 14:00 WIB di pinggiran aliran kali Peusangan dusun Uning Baro Kampung Meriah Jaya, Kecamatan Gajah Putih.
Saat itu korban bersama rekanya yang bernama Budi Santoso (26) hendak pergi memancing ke aliran sungai, sesampainya di lokasi tebing lalu korban memerintahkan Budi Santoso untuk turun terlebih dahulu.
“Kemudian Santoso langsung turun dan berjalan menuju sungai, saat ia mendengar suara benda jatuh dan beliau berbalik dan melihat korban sudah terjatuh dalam posisi mering ke kanan dan melihat kepala korban berdarah,” kata Ipda Iwan.
Melihat hal tersebut rekan korban langsung mencari bantuan memanjat tebing ke dusun Uning Baro, selang beberapa waktu bantuan datang dan korban berhasil dievakuasi dari dasar tebing dibantu warga.
Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Lampahan dan dirujuk ke Rumah Sakit Muyang Kute.
“Korban mengalami luka yang cukup serius hingga saat ini masih dirawat di RSUD Muyang Kute”, tutup Kasubag Humas.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Komentar