Hendak Selundupkan Sabu ke Jambi, Seorang Warga Aceh Ditangkap di Sumbar

Foto: Humas Polda Sumbar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang warga Aceh dibekuk Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Jambi melalui Pekanbaru dengan menggunakan mobil Travel.

Pelaku yakni berinisial YS (41) merupakan warga Kabupaten Bireuen yang berprofesi sebagai sopir.

“Pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu ini ditangkap ditangkap hari Jumat (24/7) pukul 16.50 WIB di SPBU Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu, S.I.K dalam konferensi pers di Mapolda setempat paada Selasa (11/8/2020).

Kabid humas menuturkan, penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika jenis ganja yang diungkap oleh Polda Sumbar sebelumnya.

“YS ditangkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa adanya pendistribusian diduga Narkotika jenis sabu oleh salah seorang laki-laki dari provinsi Aceh menuju Jambi melalui Pekanbaru dengan menggunakan mobil Travel,” jelasnya.

Atas informasi itu, tim Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima, pada saat Tim Patroli ke arah Teluk Kuantan Batas Sumbar- Riau, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku menumpang dengan Mobil Travel Rimbo Bujang Jaya merek Innova warna Silver dengan No.Pol 1891 VZ.

Atas penangkapan tersebut, petugas memukan barang bukti berupa satu paket besar diduga Narkotika jenis sabu dikemas dengan plastik teh warna kuning merk GUANYINWANG dibungkus plastik kresek warna yang terletak di bawah tempat duduk bagian tengah mobil.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dapat disangkakan melanggar pasal Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Kombes Satake Bayu.(*)

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakPemko Lakukan Penertiban Gepeng di Kota Banda Aceh
Artikulli tjetërOptimis Vaksin Covid-19 Ditemukan, Jokowi: Insya Allah Januari 2021 Kita Bisa Memproduksi