Anggota DPRA, Hendri Yono, M.Si saat meninjau salah satu PPI di Aceh Selatan (Foto: Ist)
Analiaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hendri Yono, M.Si meminta Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan untuk membangun docking kapal sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perbaikan kapal nelayan di Aceh.
Hal tersebut disampaikan Hendri menyusul banyaknya keluhan nelayan yang kesulitas memperbaiki kapal motor di atas 30 GT hingga harus ke Sumatera Utara (Sumut).
“Kami menerima keluhan di lapangan dari Panglima Laot dan nelayan terkait ketiadaan tempat docking, selama ini docking harus diperbaiki di luar kabupaten bahkan ada yang ke Sibolga,” kata Hendri Yono, Kamis (25/5/2022).
Hal tersebut sebagaimana yang dialami oleh para nelayan di Aceh Selatan, Abdya dan sejumlah kabupaten/kota lainnya. Padahal kata Hendri, di sejumlah PPI wilayah barat selatan Aceh banyak memiliki kapal motor di atas 30 GT.
“Oleh karena itu saya meminta Gubernur Aceh melalui dinas terkait untuk melakukan pembangunan docking kapal motor dengan sistem gendong. Kalau terkendala dengan sumber pendanaan dari APBA, tentu bisa dilakukan dengan investor dengan sistem investasi dalam pembangunannya,” kata dewan dari Dapil IX ini.
“Secara bisnis dengan sistem kerjasama tentu sangat menguntungkan bagi Aceh, asal bisa dikelola tanah atau pun aset daerah,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar