Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Kelas I Sultan Iskandar Muda (SIM) Banda Aceh, mengeluarkan status siaga bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh pada tanggal 9 hingga 11 November 2021.
Siaga bencana hidrometeorologi tersebut berupa potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai petir dan angin kencang di wilayah Aceh yang dapat menyebabkan banjir dan longsor.
Koordinator Data dan Informasi BMKG Stasiun Kelas I SIM, Zakaria mengatakan, potensi hujan lebat tersebut dapat terjadi di seluruh wilayah Aceh, namun yang lebih dominan dapt terjadi wilayah pantai Barat Selatan Aceh.
“Yang lebih berefek itu pada wilayah Barat Selatan, karena siklon tropis ini tumbuh di Samudera Hindia. Sementara untuk wilayah Timur dan Utara, terdampak dari belokan angin akibat siklon tropis ini,” katanya kepada Analisaaceh.com, Senin (8/11/2021).
Terkait kondisi ini, bagi masyarakat yang mendiami wilayah perkotaan, hilir, dataran rendah hingga wilayah cekungan, agar dapat waspada potensi bencana banjir.
Sementara untuk warga yang mendiami wilayah pegunungan, perbukitan terutama dengan kemiringan di atas 45 derajat untuk waspada terhadap bencana tanah longsor.
“Kita menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada menghadapi kondisi cuaca bibit siklon tropis 91B di Samudera Hindia Barat Aceh yang dapat berpotensi menyebabkan bencana banjir dan longsor,” imbaunya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar